Jakarta (ANTARA News) - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menyebutkan ada tiga kelompok industri yang bisa memanfaatkan fasilitas pengurangan pajak (tax allowance).

"Sebenarnya tax allowance itu sudah rapat terakhir akhirnya kita mengambil kesepakatan ada tiga kelompok barang yang akan dapat. Pertama kelompok barang yang sama yang mendapat tax holiday tapi investasinya agak kecil, kan tax holiday ada batasannya," ujar Darmin saat ditemui usai menghadiri Munas APINDO X di Jakarta, Rabu.

Kemudian, lanjut Darmin, kelompok industri yang bergerak di hilir namun tidak terintegrasi dengan industri hulunya.

"Ada barang barang yang industri dapat tax holiday dia boleh di hilir tapi ini untuk tax holiday dia harus terintegrasi dengan industri hulunya. Kalo tax allowance dia boleh di hilir, artinya kita tidak punya ini industrinya dan kita? perlu. Dia tidak terintegrasi dengan hulu dia dapat," kata Darmin.

Sementara itu, kelompok industri terakhir yang bisa mendapatkan `tax allowance" yaitu industri yang berorientasi ekspor atau menciptakan lapangan kerja yang banyak.

Kendati demikian, Darmin tidak menjelaskan secara detil terkait tiga kelompok industri yang bisa memanfaatkan fasilitas `tax allowance` tersebut.

Sebelumnya, pemerintah menyebutkan pengurangan pajak bisa diberikan hingga 80 persen, tergantung dari besaran investasi yang ditanamkan.

Pemerintah masih melakukan finalisasi kebijakan `tax allowance` dan akan tertuang pada revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2015.