Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Komunikasi dan Informatika kembali mengirimkan surat kepada Facebook untuk meminta penjelasan dan dokumen yang berkaitan dengan penyalahgunaan sekaligus kebocoran data rahasia pengguna Facebook Indonesia.

Berdasarkan siaran pers yang dipantau di Jakarta, Jumat (20/4), surat itu dikirimkan sebagai jawaban surat dari Kepala Perlindungan Data Facebook Irlandia tertanggal 10 April 2018 yang telah diterima Kominfo.

Baca juga: Pemerintah tak sungkan menutup Facebook

Kominfo dalam surat yang dikirimkan pada Kamis (19/4) itu, meminta konfirmasi dan penjelasan mengenai adanya informasi penyalahgunaan data pengguna Facebook yang meluas ke firma analisis lain selain Cambridge Analytica, yakni CubeYou dan AggregateIQ.

Facebook juga diminta memberikan konfirmasi dan penjelasan lebih lanjut mengenai tindakan teknis untuk membatasi akses data di Facebook, seperti informasi dalam surat dari Kepala Kebijakan Publik Facebook Indonesia tertanggal 5 April 2018.

Kominfo meminta Facebook memberikan data jadwal dan/atau hasil audit atas kasus penyalahgunaan data pengguna dan memberikan data pengguna Facebook Indonesia yang terkena dampak penyalahgunaan data oleh Cambridge Analytica.

Kominfo mengultimatum semua permintaan tersebut harus dipenuhi Facebook kurang dari tujuh hari sejak surat dikirimkan.

Baca juga: Kominfo minta kuis di Facebook dibatasi

Sebelumnya, Menkominfo Rudiantara mengatakan surat peringatan tertulis pertama telah dikirim Kamis (5/4) dan belum ada satu minggu, pihaknya telah mengirim surat peringatan kedua pada Selasa (10/4).

Surat peringatan kedua dikirimkan untuk meminta Facebook memastikan data pengguna Indonesia dijaga dan diproteksi sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 20 Tahun 2016.

Baca juga: Saran Rudiantara kepada pengguna facebook

"Itu yang paling penting. Kemudian kami minta, itu kan dinamis kami minta agar data disampaikan kepada kami itu siapa dimana bentuknya apa, kami belum memiliki rinciannya," kata Rudiantara.

Laporan tertulis hasil audit juga belum diterima Kominfo, padahal dibutuhkan untuk menakar dan mengukur potensi permasalahan yang timbul akibat aplikasi dan fitur yang dikembangkan mitra Facebook, termasuk bagaimana penggunaan data pribadi yang diambil oleh mitra Facebook.

Baca juga: Menkominfo panggil Facebook ihwal kebocoran pengguna Indonesia

Baca juga: Polisi akan kembali periksa Facebook Indonesia