Padang (ANTARA News) - Konsumen harus cerdas menyikapi perubahan model jual beli dari offline atau luar jaringan menjadi online atau dalam jaringan (daring) agar tidak dirugikan oleh pedagang yang ingin mencari keuntungan lebih dengan cara tidak benar.

"Undang-Undang nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen tetap berlaku meski model jual beli mulai bergeser ke daring," kata Gubernur Sumbar Irwan Prayitno saat menghadiri peringatan Hari Konsumen Nasional (Harkonas) di Padang, Jumat.

Menurutnya sebagai konsumen, masyarakat memiliki kuasa untuk memilih produk yang diinginkan juga memilih pedagang yang dinilai bisa dipercaya.

Kuasa itu memberikan kemungkinan bagi konsumen untuk mengajukan komplain pada pedagang jika produk yang dibeli tidak sesuai dengan iklan yang disampaikan.

Hal itu bisa menjadi seleksi alami bagi produsen yang menjual produk yang tidak berkualitas atau memiliki SNI.

"Produk yang tak memenuhi SNI, kualitas seadanya, pelayanan buruk, apalagi bila pemilik usaha sampai melakukan tindak penipuan terhadap konsumen, maka pelan tapi pasti produk tersebut akan gagal di pasaran," katanya.

Hal itu juga akan membantu konsumen lain sehingga tidak dirugikan oleh produsen yang sama.

Sementara bagi produsen dan pedagang ia berpesan agar menjual produk yang sesuai dengan SNI dan tidak melakukan penipuan terhadap konsumen.

"Peluang yang terbuka lebar melalui perdagangan daring jangan digunakan untuk menipu. Berniagalah dengan jujur agar hasilnya berkah," kata dia.

Peringatan Harkonas berkaca pada masih banyaknya kasus sengketa konsumen yang terjadi setiap tahun. Konsumen juga kerap tidak melapor bila dirugikan, lantaran tak paham hak-hak yang dimiliki.

Perlindungan konsumen di Indonesia sendiri masih berlandaskan pada Undang-Undang nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.