Jakarta (ANTARA News) - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tidak pernah menyetujui pembentukan partai Gerakan Aceh Merdeka (GAM) seperti yang diklaim oleh juru bicara Komite Peralihan Aceh Ibrahim Syamsudin, demikian penegasan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Hatta Radjasa, di Kantor Sekretariat Negara Jakarta, Senin. "Pada waktu itu secara tegas Presiden menyatakan bahwa beliau tidak setuju karena tidak sesuai dengan semangat Helsinki, yang telah melahirkan perdamaian dan melahirkan sebuah Undang Undang Pemerintahan Aceh," ujarnya. Klarifikasi tersebut disampaikan Mensesneg terkait dengan pemberitaan di media yang menyatakan bahwa Ibrahim Syamsudin mengaku Presiden tidak menyatakan keberatan atas partai, bendera, dan lambang GAM. Sabtu (7/7) lalu, partai GAM dideklarasikan oleh para petinggi Gerakan Aceh Merdeka sebagai partai lokal di Aceh, yang diketuai oleh Muzakkir Manaf. Partai tersebut memilih lambang bulan bintang berwarna putih seperti halnya bendera GAM dan di bawah lambang tersebut tertulis nama Partai GAM dengan latar belakang merah. Hatta Radjasa menyatakan bahwa Presiden tidak menyetujui pembentukan partai tersebut karena tidak sesuai dengan semangat yang melandasi penandatanganan nota kesepahaman (MoU) Helsinki yang kemudian melahirkan UU Pemerintahan Aceh. "Semangatnya adalah semangat NKRI, semangat rekonsiliasi, semangat bersama di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia," kata Hatta. "Saya ingin tegaskan sekali lagi bahwa tidak benar Presiden menyetujui pembentukan partai lokal yang bernama partai GAM tersebut karena itu tidak sesuai dengan semangat kita untuk bersatu, menghilangkan luka-luka lama, kembali ke Negara Kesatuan RI, sesuai dengan semangat Helsinki," lanjutnya. Hatta menjabarkan bahwa pembentukan partai tersebut akan diatur dalam peraturan pemerintah nomor 20 tahun 2007 tentang Pembentukan Partai Lokal di aceh, termasuk mengenai pengawasannya. "Dalam PP tersebut disebutkan bahwa satu, pengawasan harus dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM untuk melakukan verifikasi terhadap pembentukan badan hukum tersebut. Tentu hal itu terkait juga dengan nama, organisasinya dan juga kepengurusan partai dan sebagainya," papar Hatta. Pengawasan juga akan dilakukan oleh Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) apabila partai tersebut memutuskan untuk mengikuti Pemilu serta pengawasan terakhir akan dilakukan oleh Gubernur yang merupakan perwakilan Pemerintah Pusat. Hingga kini, menurut Hatta, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Menteri Hukum dan HAM Andi Matalatta yang mengatakan bahwa partai tersebut belum didaftarkan sebagai badan hukum. "Jadi bisa saja dideklarasikan, tapi belum dilaporkan atau didaftarkan sebagaimana diatur dalam PP no.20 tersebut. Jadi tentu tidak bisa dilakukan (tindakan apapun) sebelum ada pendaftaran tersebut," kata Hatta. Ia menyampaikan bahwa Pemerintah belum bisa melakukan tindakan apapun hingga partai tersebut didaftarkan untuk mendaftarkan status badan hukum. "Saat ini yang disampaikan oleh Menteri Hukum dan HAM adalah belum ada pendaftaran. Nanti kalau sudah ada pendaftaran, akan dilakukan verifikasi. Kita tunggu saja nanti seperti apa," demikian Hatta Radjasa. (*)