Terbitkan Perkap, langkah Polri setelah MD3 berlaku
19 Maret 2018 14:27 WIB
Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian (kedua kiri) bersama Wakapolri Komjen Pol Syafruddin (tengah) mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (14/3/2018). (ANTARA/Puspa Perwitasari)
Jakarta (ANTARA News) - Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian bakal segera menerbitkan Peraturan Kapolri (Perkap) menyusul pemberlakuan Undang-Undang (UU) tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 17/2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (MD3).
"Polri akan merespon dengan membuat Perkap," kata Kepala Divhumas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto di Mabes Polri, Jakarta, Senin.
Namun Polri belum bisa memastikan kapan Perkap diterbitkan.
"Kapan selesainya? Tunggu saja karena ada prosesnya" kata Setyo.
Pemerintah mulai Kamis 15 Maret lalu resmi memberlakukan revisi UU MD3 dan dicatat dalam lembaran negara sebagai Undang-undang Nomor 2 Tahun 2018.
Namun, UU MD3 tidak bulat disetujui seluruh fraksi di DPR sebagaimana dalam pembahasan tingkat 1 karena PPP dan Nasdem menolak perubahan UU MD3. Fraksi Nasdem bahkan walk out sebelum pengambilan keputusan.
Baca juga: Presiden tidak tandatangani UU MD3
"Polri akan merespon dengan membuat Perkap," kata Kepala Divhumas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto di Mabes Polri, Jakarta, Senin.
Namun Polri belum bisa memastikan kapan Perkap diterbitkan.
"Kapan selesainya? Tunggu saja karena ada prosesnya" kata Setyo.
Pemerintah mulai Kamis 15 Maret lalu resmi memberlakukan revisi UU MD3 dan dicatat dalam lembaran negara sebagai Undang-undang Nomor 2 Tahun 2018.
Namun, UU MD3 tidak bulat disetujui seluruh fraksi di DPR sebagaimana dalam pembahasan tingkat 1 karena PPP dan Nasdem menolak perubahan UU MD3. Fraksi Nasdem bahkan walk out sebelum pengambilan keputusan.
Baca juga: Presiden tidak tandatangani UU MD3
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2018
Tags: