Banda Aceh (ANTARA News) - Kepala Kantor Wilayah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Depkum dan HAM) Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD), T. Darwin, mengatakan bahwa sampai saat ini baru dua partai lokal yang mengajukan permohonan pembentukan partai. "Kita baru menerima dua permohonan pengajuan pembentukan partai lokal yaitu Partai GAM dan Partai Gabthat. Itu pun hanya akte pendirian partai belum dilengkapi syarat-syarat lain," katanya di Banda Aceh, Senin. Saat ini telah lahir lima partai lokal di Aceh yang empat di antaranya telah dideklarasikan yaitu Partai Rakyat Aceh (PRA), Partai Gabthat, Partai Aliansi Rakyat Aceh (PARA), Partai Aceh Aman Sejahtera (PAAS). Sementara itu, Partai GAM baru membuka kantor sekretariatnya. Dia mengatakan, pihaknya sejauh ini tidak pernah menolak permohonan pembentukan partai, tetapi karena untuk mensahkan sebuah partai harus melewati berbagai proses seperti pendaftaran, verifikasi dan bila telah memenuhi ketentuan PP No.20/2007 tentang Pembentukan Partai Lokal maka Kanwil Depkum dan HAM baru dapat mengesahkan. "Nanti, kami akan membentuk tim dulu karena yang berwenang menentukan adalah tim. Kami juga akan konsultasi dulu dengan Departemen Hukum dan HAM tentang jadwal penerimaan pendaftaran dan mekanismenya walaupun sudah ada PP No. 20/2007 agar tidak menimbulkan penafsiran yang lain," katanya. Dia menjanjikan, akan secepatnya berkonsultasi dengan Departemen Hukum dan HAM agar segera dilakukan mekanisme verifikasi partai lokal karena untuk kebutuhan Pemilu 2009. Undang-Undang Nomor 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20/2007 tentang Pembentukan Partai Lokal melimpahkan kewenangan kepada Kanwil Depkum dan HAM NAD untuk menerima pendaftaran, melakukan verifikasi dan mengesahkan partai lokal. Oleh karena wacana pembentukan partai lokal baru lahir setelah dibentuknya UUPA, maka merupakan suatu hal yang baru sehingga perlu dikonsultasikan terlebih dahulu, ujarnya. Terkait simbol dan nama Partai GAM yang dinyatakan bertentangan dengan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) damai Helsinki 15 Agustus 2005, menurut Darwin, saat ini belum saatnya menentukan legal atau tidak legal. "Nanti ada saatnya kita akan menerima pendaftaran dan dilakukan verifikasi tetapi sekarang belum saatnya kita nyatakan sesuatu itu boleh atau tidak boleh. Nanti ada tim yang akan melakukan verifikasi," kata Darwin menambahkan. (*)