Lanal serahkan barang selundupan ke Bea Cukai
7 Maret 2018 03:58 WIB
Dokumentasi Petugas Kepolisian menata barang impor selundupan saat gelar barang bukti di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (23/11/2015). Polres Pelabuhan bersama Bea dan Cukai Tanjung priok berhasil mengamankan barang impor yang diselundupkan melalui jalur interseluer sebanyak 298 koli atau 128.978 buah (pieces) berupa garment, aksesoris handphone, elektronik, sparepart, mesin, kosmetik, alat kesehatan dan mainan. (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa) ()
Lhokseumawe (ANTARA News) - Pangkalan TNI AL (Lanal) Lhokseumawe, Provinsi Aceh menyerahkan barang selundupan dari Thailand yang tertangkap kapal patroli kepada Kantor Bea Cukai untuk ditindaklanjuti sesuai aturan kepabeanan.
Komandan Pangkalan TNI AL Lhokseumawe Letkol Laut (P) Muhammad Sjamsul Rizal, Selasa (6/3) malam mengatakan barang muatan itu diangkut KM Jaya Abadi I yang ditangkap oleh Kapal Angkatan Laut (KAL) Bireun dari Lanal Lhokseumawe, di perairan Aceh Tamiang, Sabtu (3/3).
Dia mengatakan barang-barang muatan kapal KM Jaya Abadi I, antara 137 karung pakaian jadi atau sekitar delapan ton dan 49 kotak pakan ayam dan obat ayam atau sekitar dua ton.
Penyerahan itu dilakukan pada hari Selasa (6/3) pukul 12.00 WIB, oleh Lanal Lhokseumawe kepada pihak Bea Cukai Lhokseumawe yang bertempat di Pelabuhan Umum Krueng Geukuh, untuk diproses lebih lanjut, katanya.
Dia mengatakan penyerahan barang selundupan kepada Bea Cukai merupakan bagian dari sinergitas pelaksanaan penegakan hukum terhadap barang yang tidak memiliki izin masuk sesuai dengan aturan yang berlaku tentang kepabeanan.
Kapal yang bergerak dari Pelabuhan Satun Thailand itu membawa sejumlah barang muatan berupa, 210 ekor ayam jago aduan dalam sangkar, berikut dengan obat-obatan ayam, obatan ayam serta pakaian jadi. Ayam diserahkan kepada Kantor Karantina Pertanian Pelabuhan.
Sejumlah izin kepabenan dan lain sebagainya tidak dimiliki oleh kapal ini, seperti tidak dilengkapi data manifest barang, tidak memiliki ijin dari karantina hewan, tidak memiliki izin kepabeanan, tidak memiliki surat izin ekspor impor barang muatan, serta daftar awak kapal tidak sesuai. Sedangkan surat persetujuan berlayar dan juga sertifikat kelaikan kapal, keduanya nihil.
Komandan Pangkalan TNI AL Lhokseumawe Letkol Laut (P) Muhammad Sjamsul Rizal, Selasa (6/3) malam mengatakan barang muatan itu diangkut KM Jaya Abadi I yang ditangkap oleh Kapal Angkatan Laut (KAL) Bireun dari Lanal Lhokseumawe, di perairan Aceh Tamiang, Sabtu (3/3).
Dia mengatakan barang-barang muatan kapal KM Jaya Abadi I, antara 137 karung pakaian jadi atau sekitar delapan ton dan 49 kotak pakan ayam dan obat ayam atau sekitar dua ton.
Penyerahan itu dilakukan pada hari Selasa (6/3) pukul 12.00 WIB, oleh Lanal Lhokseumawe kepada pihak Bea Cukai Lhokseumawe yang bertempat di Pelabuhan Umum Krueng Geukuh, untuk diproses lebih lanjut, katanya.
Dia mengatakan penyerahan barang selundupan kepada Bea Cukai merupakan bagian dari sinergitas pelaksanaan penegakan hukum terhadap barang yang tidak memiliki izin masuk sesuai dengan aturan yang berlaku tentang kepabeanan.
Kapal yang bergerak dari Pelabuhan Satun Thailand itu membawa sejumlah barang muatan berupa, 210 ekor ayam jago aduan dalam sangkar, berikut dengan obat-obatan ayam, obatan ayam serta pakaian jadi. Ayam diserahkan kepada Kantor Karantina Pertanian Pelabuhan.
Sejumlah izin kepabenan dan lain sebagainya tidak dimiliki oleh kapal ini, seperti tidak dilengkapi data manifest barang, tidak memiliki ijin dari karantina hewan, tidak memiliki izin kepabeanan, tidak memiliki surat izin ekspor impor barang muatan, serta daftar awak kapal tidak sesuai. Sedangkan surat persetujuan berlayar dan juga sertifikat kelaikan kapal, keduanya nihil.
Pewarta: Mukhlis
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018
Tags: