Kalau kita lihat, nilai cukai yang bisa kita jaga dengan penindakan tersebut mencapai Rp22,40 triliun
Jakarta (ANTARA) - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut pemerintah melakukan 39.715 penindakan terhadap barang selundupan dengan nilai mencapai sekitar Rp22,40 triliun pada 2022.

“Kalau kita lihat, nilai cukai yang bisa kita jaga dengan penindakan tersebut mencapai Rp22,40 triliun,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers yang dipantau di Jakarta, Selasa.

Adapun jumlah penindakan pada 2022 tercatat tumbuh 36,3 persen dibandingkan penindakan pada 2021 yang mencapai 29,11 ribu penindakan dengan nilai barang yang ditindak sebesar Rp24,45 triliun.

Baca juga: Sri Mulyani: Penerimaan pajak 2022 lampaui target, capai 115,6 persen

Mayoritas atau 53,97 persen dari penindakan pada 2022 berupa penindakan hasil tembakau, 8,18 persen minuman mengandung etil alkohol (MMEA), 3,17 persen narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP), 2,49 persen besi dan baja, serta 1,97 persen penindakan produk tekstil.

Penindakan hasil tembakau pada 2022 tumbuh 17,2 persen dibandingkan tahun lalu atau mencapai 574,37 juta batang produk hasil tembakau yang ditindak, lebih tinggi dari penindakan pada 2021 untuk 489,85 juta batang produk.

Tangkapan terbesar berupa produk hasil tembakau dengan jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) yang mencapai 480,38 juta batang.

“Kita semua tahu, dari rokok, kita lakukan berbagai penindakan terhadap rokok ilegal atau terhadap kesalahan dalam penetapan cukai mereka,” katanya.

Selanjutnya penindakan NPP mencapai 5.978 penindakan terhadap 903 NPP dengan berat 5,9 juta yang terdiri dari 103,4 ribu batang pohon ganja.

“Pengawasan tidak hanya berperan melindungi masyarakat, tapi juga penerimaan cukai melalui pemberantasan termasuk peredaran barang dan rokok ilegal,” ucapnya.

Baca juga: Bea Cukai Madiun tangani 161 kasus penindakan selama tahun 2022
Baca juga: Pemkab Sleman serahkan BLT dana hasil cukai tembakau kepada buruh tani


Pewarta: Sanya Dinda Susanti
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2023