Kendari (ANTARA News) - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Tenggara menetapkan Direktur UD Kristal Garamindo JM (40) sebagai tersangka pengedar garam oplosan dan terancam pidana denda Rp4 miliar.

Direktur Krimsus Polda Sultra Kombes Pol Wira Satya Dwiputra di Kendari, Selasa mengatakan tersangka yang saat ini mendekam dalam sel tahanan dijerat melanggar pasal 142 Jo pasal 91 ayat (1) UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

"Tersangka bukan hanya terancam denda Rp4 miliar tetapi juga pidana kurungan paling lama dua tahun penjara ," kata Wira didampingi Kasubdit PID Humas Polda Sultra Kompol Dolvi Kumase.

Aparat kepolisian mengungkap peredaran garam beryodium cap "Bangau Biru" tanpa izin berdasarkan laporan masyarakat yang mengendus dugaan praktik ilegal tersebut.

Selanjutnya dilakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut pada Jumat (25/1) sekitar pukul 15:30 Wita di gudang yang terletak di Jl Kosgoro, Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari.

"Setelah mendengarkan keterangan pemilik gudang tersangka JM mengakui belum memiliki izin edar dari pihak berwenang, yakni BPOM," katanya.

Terungkap pula bahwa Garam Jeneponto Beryodium cap Bangau Biru telah dipasarkan melalui penyalur atau pengecer sejak November 2017 lalu.

Tersangka dan saksi-saksi menguraikan bahwa bahan baku garam kasar dalam kemasan 50 kilogram dibeli dari Kota Surabaya, Jawa Timur dan Kota Bima, Nusa Tenggara Barat.

Selanjutnya bahan baku garam yang digudangkan tersebut dikeluarkan beberapa karung kemudian dihampar di bak terpal untuk dicampurkan dengan bubuk potasium jodat dalam keadaan basah.

Campuran larutan tersebut disemprotkan ke garam kasar menggunakan kompresor.

Setelah proses produksi selesai maka garam dikemas dalam plastik ukuran 400 gram dengan alat bantu tradisional, lampu pelita serta disetrika agar kemasan rapi.

Penyidik mengamankan sejumlah alat bukti, yakni 50 ton garam kasar, delapan karung berisi 54 pack kemasan garam Jeneponto Beryodium cap Bangau Biru dari gudang UD Kristal Garamindo dan satu unit kompresor merk Shark model MZ0725 warna orange.

Alat semprot yang terbuat dari besi yang bertuliskan F-75 TENKA, larutan air kalium Jodat, satu buah kaleng plastik berisi bubuk Potasium Iodate (Kalium Jodat), empat buah potongan pipa paralon, satu buah setrika listrik merk Maspion, satu buah lampu minyak atau lampu pelita dan buku agenda penjualan garam Jeneponto Beryodium cap Bangau Biru UD Kristal Garamindo.