Pulau Punjung (ANTARA News) - Kepolisian Resor Dharmasraya, Sumatera Barat, berhasil membongkar sindikat pencurian barang elektronik di sekolah dengan menangkap seluruh pelaku dan menyita sejumlah barang bukti dari kejahatan itu.

Kapolres Dharmasraya, AKBP Roedi Yoelianto di Pulau Punjung, Rabu, mengatakan, tiga pelaku yang ditangkap merupakan sepesialis pencuri barang-barang elektronik di sejumlah Sekolah Menengah Atas (SMA) daerah itu.

Berdasarkan keterangan tersangka, sebutnya sedikitnya pelaku sudah membongkar tiga sekolah yang berbeda, diantaranya SMA N 1 Koto Baru, SMA N 1 Koto Besar dan SMA N 1 Sungai Rumbai.

Ia mengatakan, tiga pelaku yang diamankan yakni berinisial "B"(23) Warga Tanjung Ampalu, Kabupaten Sijunjung, "P" (16) warga Koto Besar, Dharmasraya, dan "Y" (14) warga Propinsi Jambi.

"Dua dari pelaku diantaranya anak dibawah umur dan putus sekolah," ujarnya.

Barang bukti yang disita seperti komputer, laptop, televisi, infocus dengan taksir harga keseluruhan mencapai Rp120 juta, kata dia.

Kemudian juga barang bukti lainnya seperti kunci T, obeng, dan linggis yang digunakan pelaku untuk mencongkel pintu.

Ia menjelaskan penangkapan ini berawal dari ditemukan mobil minibus dengan nomor polisi BA 1063 yang ditinggalkan pelaku di Jalan Lintas Sumatera Koto Baru dalam keadaan rusak akibat kecelakaan.

"Di dalam mobil ditemukan perkakas yang mencurigakan seperti linggis, kunci T dan obeng. Selanjutnya dilakukan pengembangan, hingga mengerucut pada orang yang mengunakan mobil terakhir yakni pelaku berinisial B," ungkapnya.

Atas aksinya tersebut pelaku B dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun kurungan.

Namun khusus tersangka P dan Y karena di bawah umur proses peradilannya mengacu pada UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.