Jakarta (ANTARA News) - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Bambang Soesatyo meminta jangan ada lagi permainan-permainan yang melemahkan kepercayaan masyarakat pada penegakan hukum terkait pemberantasan narkoba, bahkan para penyelundup narkoba patut diberi hukuman mati.
"Tindakan tegas perlu dilakukan dengan menghukum mati pelaku penyelundupan narkoba karena dipandang telah melakukan kejahatan kemanusiaan," kata Bamsoet, sapaan Bambang Soesatyo, saat melakukan kunjungan ke Batam terkait penggagalan masuknya satu ton sabu-sabu ke Indonesia, Minggu, seperti dalam siaran persnya.
Politisi Golkar ini menekankan narkoba adalah kejahatan kemanusiaan yang tidak perlu ditoleransi. Ia menyebutkan penangkapan kapal Sunsrise Glory yang melakukan penyelundupan satu ton sabu-sabu di kawasan Batam, Kepri, Rabu (7/2) lalu membuktikan Indonesia sebagai pasar besar peredaran narkoba.
Bamsoet yang hari ini melakukan kunjungan ke Batam bersama Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, Kepala BNN Budi Waseso dan Kabareskrim Polri, Pimpinan DPR mengapresiasi adanya kerja sama bahu menbahu di lapangan dalam memburu para penyelundup kakap berkewarganegaraan Taiwan tersebut.
Menurut dia, satu ton lebih sabu-sabu yang berhasil disita tersebut diperkirakan dapat merusak setidaknya 5 juta anak-anak bangsa kita.
"Sebagai pimpinan DPR RI saya berpendapat, tidak ada kata lain kecuali sebuah tindakan tegas yang harus dilakukan oleh negara. Yakni, tenggelamkan kapal tersebut dan hukum mati pelakunya," kata Bamsoet.
Mantan Ketua Komisi III DPR ini mengingatkan pemerintah, khususnya pemerintah daerah, tak menganggap enteng peredaran narkoba. Pencegahan, khususnya di kalangan generasi muda, mutlak dilakukan oleh semua pihak karena ancaman narkoba sudah di depan mata.
"BNN, Polri, TNI tidak akan bisa sendirian. Intinya, ini adalah tanggung jawab kita bersama. Dan nyatakanlah mulai hari ini, perang terhadap narkoba," kata Bamsoet.
Ia pun berpesan aparat penegak hukum agar bekerja lebih profesional lagi dengan sinergitas yang tak hanya di level pimpinan, namun hingga ke tataran pelakasana.
"Kerja sama mutlak dilakukan karena `resource` yang ada pada masing-masing institusi akan dapat saling melengkapi. Pada level pelaksana di lapangan, jangan lagi ada permainan-permainan yang melemahkan kepercayaan masyarakat pada penegakan hukum," ucapnya.
Dalam kesempatan yang sama Bamsoet mengemukakan pentingnya penelusuran lebih jauh atas penangkapan satu ton sabu-sabu tersebut. Hal itu mengingat asal dan bendera yang digunakan berasal dari negara yang sekawasan dengan Indonesia.
Penelusuran ini, menurut Bamsoet, akan membuktikan ada tidaknya indikasi keterlibatan oknum negara tetangga, yang biasanya terkenal sangat ketat pengawasannya. Hal itu mengingat upaya penyelundupan narkoba berskala besar telah terjadi berulang kali ke Indonesia melalui jalur laut yang melalui negara tetangga.
"Saya minta kepada aparat penegak hukum kita Polri, BNN dan TNI untuk menggunakan sumber daya yang kita miliki dan mencari tahu soal ini. Kita bangsa yang besar, akan sangat memalukan bila hal seperti ini kembali terulang, bila memang mereka tidak mengetahui tentu kita akan menganggap hal ini murni upaya sindikat, namun bila ada indikasi keterlibatan perangkat atau oknum negara dalam hal ini, tentu kita harus mengambil langkah-langkah lain yang diperlukan untuk itu," ujarnya.
Narkoba jenis sabu-sabu seberat lebih dari satu ton dibawa oleh KM Sunrise Glory dengan disamarkan di antara tumpukan karung beras.
Kronologis penangkapannya adalah pada Rabu (7/2) KRI Sigurot-864 sedang melakukan operasi pengamanan perbatasan RI-Singapura menangkap KM Sunrise Glory di Perairan Selat Philips karena melintas di luar Traffic Separation Scheme (TSS) dan masuk perairan Indonesia dengan mengibarkan bendera Singapura.
Pemeriksaan awal seluruh dokumen yang ada di kapal diindikasikan palsu karena hanya terdapat fotocopy dokumen, bukan dokumen asli.
Pada Kamis (8/2) dilaksanakan serah terima kapal tangkapan dari KRI ke Lanal Batam dan pada Jumat (9/2) KM Sunrise Glory digeser dari Dermaga Batu Ampar ke Dermaga Lanal Batam.
Selanjutnya dilaksanakan pengecekan terhadap ABK Sunrise Glory oleh Tim WFQR Lantamal IV/Lanal Batam, BNN Pusat, BC Pusat dan BC Batam.
Saat pemeriksaan, ditemukan barang bukti narkoba berupa sabu-sabu sebanyak 41 karung beras dengan perkiraan berat lebih dari satu ton di antara tumpukan karung beras dalam palka bahan makanan.
Proses pemeriksaan di kapal tersebut masih terus dilaksanakan untuk mengantisipasi masih adanya barang terlarang lainnya.
Bamsoet: Hukum mati penyelundup narkoba
12 Februari 2018 00:52 WIB
Bambang Soesatyo. (ANTARA /Hafidz Mubarak A)
Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018
Tags: