Yogyakarta (ANTARA News) - Pakar hukum tata negara Mahfud MD mengatakan mantan pengacara Setya Novanto Fredrich Yunadi bisa dijerat dengan tuduhan melakukan "obstruction of justice" atau menghalang-halangi upaya penegakan hukum seperti yang dituduhkan KPK.
"`Obstruction of justice` itu ancaman hukumannya minimal kurungan tiga tahun. Maka sudah pastilah dapat tiga tahun," kata Mahfud di kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Jumat.
Menurut Mahfud, sesuai Pasal 21 Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002, Komisi Pemberantasan Koruspi (KPK) memang memiliki wewenang menjerat setiap orang yang berupaya menghalang-halangi upaya penegakan hukum dalam kasus korupsi.
Mahfud mengatakan, meski berprofesi sebagai pengacara, Fredrich tidak bisa menggunakan alasan menjalankan tugas profesi untuk menghindari proses hukum tersebut.
Alasan profesi apapun, menurut dia, tetap tidak bisa menjadi pembenar seseorang melakukan tindak pidana yang merugikan negara.
Mahfud mencontohkan, dalam kasus korupsi yang dilakukan Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, meski berprofesi sebagai hakim konstitusi ia tetap menjalani proses hukum di pengadilan, meski di sisi lain ia juga menjalani sidang etik yang memutuskan ia dipecat dari profesi atau jabatannya itu.
"Jadi tidak bisa berlindung di balik profesi. Jadi kasus hukumnya jalan, sidang etiknya jalan, itu dua jalur yang berbeda dalam hukum," kata Mahfud yang juga Mantan Ketua MK ini.
Mahfud menilai dalam kasus Setya Novanto, aparat penegak hukum perlu memeriksa semua pihak yang telah terlibat menghalang-halangi proses hukum mantan ketua DPR RI itu.
KPK mengendus kejanggalan dalam perawatan Novanto di RS Medika Permata Hijau. Dokter yang memberikan penanganan medis bagi Novanto, Bimanesh dan mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi diduga melakukan manipulasi data medis.
"Saya sudah pernah katakan, harus diperiksa semua dokternya, pengacaranya, penjaga rumahnya, pengawalnya, sopirnya, jangan-jangan ada konspirasi," kata dia.
Mahfud: Fredrich bisa dituduh melakukan "obstruction of justice"
12 Januari 2018 20:57 WIB
Fredrich Yunadi (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.) ()
Pewarta: Luqman Hakim
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018
Tags: