Bandung (ANTARA News) - Proses peradilan di Pengadilan Negeri Bandung lumpuh, Kamis, menyusul aksi amuk massa dari sekitar seribu anggota Serikat Pekerja Forum Komunikasi Karyawan PT Dirgantara Indonesia (DI). Sebanyak 12 agenda sidang perkara pidana dan lima agenda sidang perkara perdata terpaksa ditunda, karena alasan keamanan dan situasi yang tidak memungkinkan. Belum ada keterangan resmi mengenai aksi amuk massa yang terjadi PN Bandung sejak pukul 09.00 WIB hingga pukul 12.30 WIB itu. Aksi massa masih berlanjut dan Gedung PN Bandung masih dalam penjagaan aparat kepolisian setempat. Sedangkan mengenai kerugian akibat kerusakan yang dilakukan oleh massa SP FKK PT DI belum bisa ditaksir, namun sejumlah kursi sidang rusak, kaca jendela pintu pecah dan pagar hangus terbakar. (*)