Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Ketenagakerjaan menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Badan Narkotika Nasional untuk bekerja sama mencegah penyalahgunaan narkoba pada pekerja Indonesia baik di dalam negeri maupun di luar negeri.

"Penyalahgunaan narkoba menunjukkan kecenderungan semakin meningkat termasuk di kalangan tenaga kerja. Hal ini harus mendapat perhatian serius jika kita tidak ingin melihat generasi muda hancur karena narkoba," kata Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Budi Waseso dalam acara penandatanganan MoU tersebut di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta, Selasa.

Nota Kesepahaman tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika itu ditandatangani oleh Kepala BNN Budi Waseso dan Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri.

Menaker mengatakan pencegahan penyalahgunaan narkoba pada pekerja itu penting karena Indonesia akan mengalami bonus demografi pada 2030.

"Bonus demografi ini akan didominasi angkatan kerja muda hingga 78 persen. Ini bisa jadi berkah atau kutukan. Berkah, jika tenaga kerja muda kita dibekali dengan keahlian yang kuat tapi jadi kutukan jika tidak bisa bersaing dan terutama jika terjebak narkoba," ujarnya.

Sementara Budi mengatakan kerja sama itu juga terutama untuk memberantas dan mencegah pemanfaatan tenaga kerja sebagai kurir narkoba.

"Meski jumlahnya tidak banyak, tapi kita mencegah pemanfaatan tenaga kerja sebagai bagian dari jaringan narkoba, termasuk di dalam negeri juga," katanya.

Ia menegaskan bahwa narkoba dinyatakan sebagai kejahatan luar biasa dan BNN telah memiliki wewenang untuk melakukan penindakan secara tegas yang ditandai dengan petugas yang dibekali senjata api dan peluru tajam.

BNN disebutnya terus melakukan sinergi dengan berbagai kementerian dan lembaga untuk mencegah penyalahgunaan narkoba di kalangan internal.