Jakarta (ANTARA News) - Setelah ditunggu-tunggu, akhirnya pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi menetapkan besaran nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta untuk 2018 sebesar Rp3.648.035.
"Jadi, kami tetapkan bahwa UMP DKI Jakarta 2018 sebesar Rp3.648.035, naik dari tahun sebelumnya 2017 yang sebesar Rp3.355.000," kata Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu malam.
Menurut dia, UMP DKI Jakarta 2018 naik sebesar 8,71 persen. Kenaikan dihitung berdasarkan pada inflasi periode September 2016 hingga 2017 sebesar 3,2 persen serta pertumbuhan domestik bruto sebesar 4,99 persen.
Penghitungan UMP DKI Jakarta 2018 itu, sambung dia, sudah memperhitungkan aspirasi seluruh pihak, baik pengusaha, buruh dan Pemprov DKI Jakarta. Prosesnya pun panjang dan tidak sederhana.
"Mudah-mudahan kenaikan UMP ini bisa memudahkan semua pihak. Dari sisi buruh dapat menikmati kenaikan UMP. Sedangkan dari sisi pengusaha tidak terlalu menanggung beban berat mengingat kondisi perekonomian sekarang yang relatif lesu," ujar Baswedan.
Berkaitan dengan kenaikan UMP, dia menuturkan pihaknya berfokus terhadap dua hal, yaitu peningkatan income atau penghasilan dan penurunan biaya hidup. Dengan begitu, biaya hidup di Jakarta akan tetap terjangkau bagi masyarakat, terutama buruh.
"Peningkatan income itu melalui kenaikan UMP. Sementara penurunan biaya hidup itu dilakukan melalui subsidi pangan yang dianggarkan sebesar Rp885 miliar di tahun 2018 dan meningkatkan penerimaan Kartu Jakarta Pintar serta peningkatan besaran transfer sebesar Rp560 miliar," tutur Anies.
Kemudian, dia mengungkapkan penurunan biaya hidup juga dilakukan dengan cara memberikan pelayanan transportasi yang lebih berkeadilan melalui Kartu Gratis Transjakarta bagi para pekerja debgan angka gaji sesuai UMP DKI Jakarta.
Lalu, dia juga mengaku telah memberikan instruksi kepada PD Pasar Jaya agar memberikan Kartu JakGrosir bagi para pekerja dengan gaji UMP DKI Jakarta, sehingga dapat menerima bantuan subsidi pangan.
"Dengan begitu, di satu sisi kami menaikkan UMP. Tapi di sisi lain kami juga turunkan biaya hidupnya debgan menberikan banyak bantuan maupun subsidi, termasuk biaya pendidikan untuk anak-anaknya akan kami permudah," ungkap dia.
UMP DKI Jakarta 2018 Rp3.648.035
1 November 2017 20:03 WIB
Dokumentasi sejumlah pekerja menyelesaikan proyek bangunan bertingkat di Jakarta, Senin (30/10/2017). Kementerian Tenaga Kerja menetapkan UMP 2018 sebesar 8,71 persen. (ANTARA FOTO/Akbar Gumay)
Pewarta: Cornea Khairany
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2017
Tags: