Gubernur Bengkulu nonaktif jalani sidang perdana
12 Oktober 2017 14:14 WIB
Gubernur Bengkulu non aktif Ridwan Mukti (kanan) beserta istri Lily Martiani Maddari (kiri) menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Bengkulu, Kamis (12/10/2017). (ANTARA /David Muharmansyah)
Bengkulu (ANTARA News) - Gubernur Bengkulu nonaktif Ridwan Mukti beserta istri Lily Martiani Maddari menjalani sidang perdana pada Kamis, 12 Oktober 2017 di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Kota Bengkulu.
"Agenda sidang yakni pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum," kata Ketua majelis hakim Admiral, saat membuka sidang, di Bengkulu, Kamis.
Jaksa Penuntut Umum KPK membacakan surat dakwaan dengan nomor Dak-59/24/10/2017 atas terdakwa I Ridwan Mukti dan Terdakwa II Lily Martiani Maddari.
Sekitar 18 halaman surat dakwaan tersebut menjelaskan alur kejadian suap fee proyek, dan menjelaskan peran Gubernur Bengkulu nonaktif beserta istrinya itu.
JPU KPK menjelaskan terdakwa I dan II telah menerima fee dari seorang kontraktor bernama Jhoni Wijaya lewat salah seorang penghubung bernama Rico Diansari.
"Beberapa orang petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan Rico Diansari kemudian juga mengamankan terdakwa II dan I Serta menemukan sejumlah uang sebesar satu milyar rupiah (saat OTT)," kata JPU KPK Haerudin.
Uang yang diamankan tersebut ditemukan dalam brankas yang berada di kamar terdakwa. Sejumlah uang yang dimaksud merupakan uang yang sebelumnya telah diserahkan oleh Rico Diansari.
Perbuatan terdakwa, didakwa dengan pasal 12 huruf a dan pasal 11 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.
Usai sidang perdana Ridwan Mukti beserta istri Lily Martiani, pengadilan juga menggelar sidang perdana untuk terdakwa Rico Diansari.
"Agenda sidang yakni pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum," kata Ketua majelis hakim Admiral, saat membuka sidang, di Bengkulu, Kamis.
Jaksa Penuntut Umum KPK membacakan surat dakwaan dengan nomor Dak-59/24/10/2017 atas terdakwa I Ridwan Mukti dan Terdakwa II Lily Martiani Maddari.
Sekitar 18 halaman surat dakwaan tersebut menjelaskan alur kejadian suap fee proyek, dan menjelaskan peran Gubernur Bengkulu nonaktif beserta istrinya itu.
JPU KPK menjelaskan terdakwa I dan II telah menerima fee dari seorang kontraktor bernama Jhoni Wijaya lewat salah seorang penghubung bernama Rico Diansari.
"Beberapa orang petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan Rico Diansari kemudian juga mengamankan terdakwa II dan I Serta menemukan sejumlah uang sebesar satu milyar rupiah (saat OTT)," kata JPU KPK Haerudin.
Uang yang diamankan tersebut ditemukan dalam brankas yang berada di kamar terdakwa. Sejumlah uang yang dimaksud merupakan uang yang sebelumnya telah diserahkan oleh Rico Diansari.
Perbuatan terdakwa, didakwa dengan pasal 12 huruf a dan pasal 11 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.
Usai sidang perdana Ridwan Mukti beserta istri Lily Martiani, pengadilan juga menggelar sidang perdana untuk terdakwa Rico Diansari.
Pewarta: Boyke LW
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2017
Tags: