Wagub Bengkulu Junaedi akan melaksanakan tugas pemerintahan sampai proses hukum Agusrin mempunyai kekuatan hukum tetap
Jakarta (ANTARA News) - Gubernur Bengkulu Agusrin Najamuddin diberhentikan sementara dari jabatannya karena statusnya sudah ditetapkan sebagai terdakwa, kata Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Reydonnyzar Moenek, Jumat.

Ia mengatakan, atas usul Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menandatangani Keputusan Presiden tentang pemberhentian sementara Agusrin.

Surat Keputusan Presiden Nomor 2/P Tahun 2011 tersebut telah diterima Kemdagri Kamis petang kemarin.

Moenek mengatakan, menyusul diterimanya surat keputusan tersebut, Mendagri melayangkan radiogram kepada Wakil Gubernur Bengkulu Junaedi untuk melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan daerah di provinsi itu.

"Wagub Bengkulu Junaedi akan melaksanakan tugas pemerintahan sampai proses hukum Agusrin mempunyai kekuatan hukum tetap," kata Reydonnyzar.

Agusrin didakwa korupsi karena diduga telah menyelewengkan keuangan negara dalam penyaluran dan penggunaan dana bagi hasil Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) senilai Rp21,3 miliar.

Kasus korupsi yang melibatkan Agusrin terungkap setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Regional Palembang mengaudit APBD Bengkulu 2006.

Dari pemeriksaan tersebut, BPK menemukan dana bagi hasil pajak tidak dimasukkan ke kas daerah melainkan ke penampungan sementara guna mempermudah pengambilan dana tersebut dan tidak memerlukan izin DPRD.

Kejaksaan Tinggi Bengkulu kemudian menetapkan Kepala Dispenda Chairuddin sebagai tersangka. Dalam persidangan, Chairuddin mengaku bahwa seluruh pengeluaran uang yang dilakukannya atas pengetahuan Agusrin.

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) PN Jakarta Pusat, Agusrin telah menyetujui dan memerintahkan pembukaan rekening di luar kas umum daerah dan menyetujui pemindahan dana PBB serta penerimaan lainnya.

Melalui kuasa hukumnya Marthen Pongrekun, Agusrin menilai dakwaan JPU itu salah alamat karena perkara tindak korupsi atas penyalahgunaan dana bagi hasil PBB dan BPHTB Bengkulu Tahun 2006 telah mendapat keputusan hukum tetap.(*)

Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2011