Jakarta (ANTARA News) - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan rencana redenominasi atau penyederhanaan pecahan mata uang rupiah perlu memperhatikan kualitas perekonomian.

Ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, Sri Mulyani mengatakan redenominasi harus dilandasi fondasi ekonomi yang terjaga dengan baik dari sisi stabilitas.

Stabilitas tersebut tercermin dalam neraca pembayaran, kebijakan fiskal, dan moneter. "Semua harus memiliki kualitas terjaga sehingga menimbulkan confident," kata dia.

Sri Mulyani sendiri menyatakan bahwa APBN telah dianggap realistis dan memiliki kredibilitas, yang dibuktikan dengan perolehan investment grade dari lembaga pemeringkat.

"Kalau kebijakan tetap konsisten, maka kondisi ekonominya bisa terjaga, dan pasti bisa menuju hal-hal yang positif," ucap dia.

Selain itu, Sri Mulyani juga mengatakan bahwa masa transisi untuk redenominasi membutuhkan waktu yang tidak sebentar.

Sebelumnya, Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo kembali meminta dukungan Presiden Joko Widodo untuk mengajukan kepada DPR agar RUU Redenominasi Rupiah masuk dalam usulan perubahan Program Legislasi Nasional Prioritas 2017.

"Kami sekarang akan menindaklanjuti untuk bertemu dengan Presiden, Menkumham, dan Menteri Keuangan, untuk mengupayakan agar pemerintah setuju mengajukan RUU ini ke DPR," ujar Agus.

Ia berharap RUU Redenominasi dapat masuk usulan perubahan Prolegnas pada semester II 2017.

Pada kelompok diskusi terbatas yang melibatkan anggota Komisi XI DPR pada Senin (17/7) malam, Agus mengatakan anggota dewan memberikan respon positif untuk dimulainya redenominasi.

Sementara itu, Deputi Gubernur Bank Indonesia Sugeng mengatakan Komisi XI DPR sudah memberikan respons positif terkait rencana BI yang ingin mendorong Rancangan Undang-Undang Redenominasi Rupiah untuk segera dibahas di parlemen pada 2017.

"Sudah mendukung, mereka mendorong segera diajukan," kata Sugeng.

Redenominasi rupiah merupakan penyederhanaan pecahan mata uang rupiah menjadi pecahan yang lebih sedikit, tanpa mengurangi nilainya.

Misalnya, Rp13.000, setelah diredenominasi akan menjadi Rp13. Namun, redenominasi juga akan diiringi dengan penyederhanaan jumlah digit pada harga barang dan jasa, sehingga tidak menekan daya beli masyarakat.

BI merencanakan masa transisi tujuh tahun, termasuk sosialisasi, sebelum pemberlakuan redenominasi secara penuh.


(Baca juga: BI kembali minta dukungan Presiden ajukan redenominasi ke DPR)