FPKS: hormati putusan hakim terkait Ahok
9 Mei 2017 21:58 WIB
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok selaku terdakwa kasus penistaan agama menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017). (ANTARA /Sigid Kurniawan)
Jakarta (ANTARA News) - Ketua Fraksi PKS DPR RI Jazuli Juwaini meminta semua pihak menghormati putusan hakim yang memvonis dua tahun kepada Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok karena tentu memiliki pertimbangan hukum atas dasar keyakinan pada fakta-fakta hukum.
"Kita hormati putusan 2 tahun penjara, mudah-mudahan ini keputusan yang adil. Kita juga hormati upaya hukum lanjutan yang dilakukan Ahok melalui proses banding," kata Jazuli di Jakarta, Selasa.
Jazuli Juwaini meminta agar semua pihak terutama seorang pejabat publik, berhati-hati dalam mengungkapkan pernyataan terkait keyakinan agama apapun yang diakui di Indonesia ini.
Menurut dia, kasus Ahok itu merupakan pelajaran bagi kita semua untuk hati-hati jangan menyinggung keyakinan atau agama orang lain.
"Jangan lagi ada sikap-sikap agresif yang menyinggung umat beragama," ujarnya.
Anggota Komisi I itu berharap setelah keputusan hakim tersebut, pihak-pihak yang pro dan kontra, untuk menghentikan polemik apalagi provokasi agar kondisi bangsa kembali kondusif.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun terhadap terdakwa kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam pembacaan putusan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (9/5).
Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Mukartono menyatakan terdakwa kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) langsung ditahan di Rutan Cipinang.
"Sekarang proses administrasi di Rutan Cipinang. Sementara tahanan karena dia bukan narapidana makanya eksekusi ditahan di rutan," kata Ali seusai persidangan pembacaan putusan Ahok di Jakarta, Selasa.
Dia juga menegaskan bahwa Ahok langsung ditahan di Rutan Cipinang setelah divonis dua tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Sementara itu, Ahok mengajukan banding atas vonis pidana penjara selama dua tahun yang diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
"Kita hormati putusan 2 tahun penjara, mudah-mudahan ini keputusan yang adil. Kita juga hormati upaya hukum lanjutan yang dilakukan Ahok melalui proses banding," kata Jazuli di Jakarta, Selasa.
Jazuli Juwaini meminta agar semua pihak terutama seorang pejabat publik, berhati-hati dalam mengungkapkan pernyataan terkait keyakinan agama apapun yang diakui di Indonesia ini.
Menurut dia, kasus Ahok itu merupakan pelajaran bagi kita semua untuk hati-hati jangan menyinggung keyakinan atau agama orang lain.
"Jangan lagi ada sikap-sikap agresif yang menyinggung umat beragama," ujarnya.
Anggota Komisi I itu berharap setelah keputusan hakim tersebut, pihak-pihak yang pro dan kontra, untuk menghentikan polemik apalagi provokasi agar kondisi bangsa kembali kondusif.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun terhadap terdakwa kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam pembacaan putusan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (9/5).
Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Mukartono menyatakan terdakwa kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) langsung ditahan di Rutan Cipinang.
"Sekarang proses administrasi di Rutan Cipinang. Sementara tahanan karena dia bukan narapidana makanya eksekusi ditahan di rutan," kata Ali seusai persidangan pembacaan putusan Ahok di Jakarta, Selasa.
Dia juga menegaskan bahwa Ahok langsung ditahan di Rutan Cipinang setelah divonis dua tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Sementara itu, Ahok mengajukan banding atas vonis pidana penjara selama dua tahun yang diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2017
Tags: