Wiranto: pembubaran HTI dilaksanakan lewat upaya hukum
8 Mei 2017 16:23 WIB
Rapat Pawai Akbar HTI. Massa yang tergabung dalam Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) mengadakan Rapat dan Pawai Akbar (RPA) 2015 dengan memabawa tema "Bersama Umat Tegakkan Khilafah" di lapangan Gasibu Bandung, Jawa Barat, Kamis (14/5/2015). (ANTARA FOTO/Agus Bebeng)
Jakarta (ANTARA News) - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto mengatakan pemerintah akan mengambil upaya hukum untuk membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
"Nanti, terkait ini (pembubaran) akan ada proses pengajuan kepada satu lembaga peradilan hukum. Jadi pemerintah tidak akan sewenang-wenang, tetapi tetap mengacu pada hukum yang berlaku di Indonesia," ungkap Wiranto di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin.
Namun, mantan panglima TNI ini tidak merinci lebih lanjut terkait upaya hukum ke lembaga peradilan tersebut.
Menko Polhukam mengatakan pemerintah mendukung pembubaran HTI ini karena organisasi berbadan hukum itu dianggap tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian, dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional.
Selain itu,kegiatan yang dilaksanakan HTI juga terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, azas, dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat.
"Yang pasti, langkah ini dilakukan semata-mata agar kita mencegah berbagai embrio yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat dan mengganggu eksistensi kita sebagai bangsa yang sedang membangun dan berjuang mencapai tujuan nasional," katanya kemudian.
Sebelumnya, organisasi masyarakat Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dinilai aparat meresahkan masyarakat karena dianggap ingin mewujudkan pemerintahan berdasarkan khilafah.
Kegiatan ormas ini kemudian dikaji lebih lanjut oleh Menko Polhukam Wiranto, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian melalui pelaksanaan Rapat Koordinasi yang digelar di Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin.
Baca juga: (Pemerintah setuju bubarkan HTI)
"Nanti, terkait ini (pembubaran) akan ada proses pengajuan kepada satu lembaga peradilan hukum. Jadi pemerintah tidak akan sewenang-wenang, tetapi tetap mengacu pada hukum yang berlaku di Indonesia," ungkap Wiranto di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin.
Namun, mantan panglima TNI ini tidak merinci lebih lanjut terkait upaya hukum ke lembaga peradilan tersebut.
Menko Polhukam mengatakan pemerintah mendukung pembubaran HTI ini karena organisasi berbadan hukum itu dianggap tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian, dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional.
Selain itu,kegiatan yang dilaksanakan HTI juga terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, azas, dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat.
"Yang pasti, langkah ini dilakukan semata-mata agar kita mencegah berbagai embrio yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat dan mengganggu eksistensi kita sebagai bangsa yang sedang membangun dan berjuang mencapai tujuan nasional," katanya kemudian.
Sebelumnya, organisasi masyarakat Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dinilai aparat meresahkan masyarakat karena dianggap ingin mewujudkan pemerintahan berdasarkan khilafah.
Kegiatan ormas ini kemudian dikaji lebih lanjut oleh Menko Polhukam Wiranto, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian melalui pelaksanaan Rapat Koordinasi yang digelar di Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin.
Baca juga: (Pemerintah setuju bubarkan HTI)
Pewarta: Agita Tarigan
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2017
Tags: