Yogyakarta (ANTARA News) - Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada Zaenur Rohman berharap anggota DPR RI menghormati Komisi Pemberantasan Korupsi dalam pengusutan kasus korupsi KTP elektronik.

"Proses penegakan hukum tidak semestinya diganggu oleh manuver-manuver politik," kata Zaenur, di UGM Yogyakarta, Selasa.

Menurut dia, wacana DPR RI terkait pengajuan hak angket dalam pengusutan kasus korupsi KTP elektronik yang mengakibatkan kerugian negara Rp2,3 triliun itu, tidak tepat karena dikhawatirkan mempengaruhi penegakan hukum yang dilakukan KPK.

Ia berharap DPR menghentikan berbagai bentuk manuver politik yang dapat mempengaruhi proses hukum, antara lain ditempuh melalui hak angket. "Kami terus mendukung KPK untuk melanjutkan proses hukum kasus KTP elektronik hingga tuntas," kata dia lagi.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menjelaskan alasan dirinya mengusulkan penggunaan hak angket kasus KTP elektronik yang menyeret sejumlah pejabat negara, petinggi partai politik, dan anggota-anggota DPR.

Fahri mengungkapkan hak angket dibutuhkan untuk menggali keterangan soal kronologis masuk nama-nama tokoh politik dalam berkas dakwaan dua mantan pejabat Kemendagri.

Selain itu, Zaenur menilai, revisi Undang Undang KPK dikhawatirkan akan menjadi salah satu bentuk pelemahan KPK yang dilakukan oleh DPR. Saat ini DPR mulai melakukan sosialisasi rencana revisi UU KPK, termasuk di beberapa perguruan tinggi.

Terdapat empat poin utama yang menjadi sorotan dalam revisi UU KPK itu. Beberapa poin tersebut, yaitu muncul dewan pengawas, pengaturan penyadapan, KPK tidak dapat melakukan pengangkatan penyidik independen, dan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

(T.L007/B014)