Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan sosialisasi revisi Undang-Undang KPK yang dilakukan Badan Keahlian DPR adalah langkah lembaga ini dalam menampung masukan kritis masyarakat menyangkut UU itu.
"Itu untuk menampung aspirasi, rutin dilakukan BKD terhadap sejumlah Rancangan Undang-Undang. Meminta masukan kritis seperti dari kampus-kampus," kata Fadli di Jakarta, Rabu.
Dia mengatakan ketika rapat konsultasi Pimpinan DPR dengan Presiden Joko Widodo pertengahan 2016, Presiden menyatakan perlu sosialisasi RUU KPK karena ada kaitan dengan keperluan menyempurnakan UU KPK seperti adanya Dewan Pengawas, penyidik, dan penyadapan.
"Saya kira ini sekadar tugas rutin dari BKD bukan hanya RUU KPK namun UU yang lain," kata Fadli.
Dia membantah sosialisasi RUU KPK terkait dengan pengungkapan kasus dugaan korupsi e-KTP karena sejak tahun lalu sudah ada rencana revisi UU KPK.
DPR tampung masukan revisi UU KPK
8 Maret 2017 13:55 WIB
Bagian rumah tahanan untuk tersangka kasus korupsi yang berada di kompleks Gedung Merah Putih KPK (ANTARA News/Desca Lidya Natalia)
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2017
Tags: