Polisi tetapkan dua tersangka kasus Diksar Mapala UII
30 Januari 2017 14:37 WIB
Kerabat korban meningggal The Great Camping pendidikan dasar (diksar) Unit Kegiatan Mahasiswa Pencinta Alam (Mapala) Universitas Islam Indonesia (UII) Ilham Nurfadmi Listia Adi asal Lombok di rumah duka Rumah Sakit Bethesda, DI Yogyakarta, Selasa (24/1/2017). Tiga mahasiswa UII yaitu Ilham Nurfadmi Listia Adi (20), Muhammad Fadhli (19), dan Syaits Asyam (19) meninggal dunia setelah mengikuti diksar Mapala UII di Gunung Lawu, Karanganyar, Jawa Tengah pada 13-20 Januari 2017. (ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah)
Jakarta (ANTARA News) - Polri menetapkan dua tersangka dalam kasus kekerasan yang terjadi dalam latihan dasar Mapala Unisi di Gunung Lawu yang mengakibatkan tiga mahasiswa Universitas Islam Indonesia (UII) meninggal dunia.
"Tersangka berinisial MW dan AS, mereka senior dan pengurus di Mapala UII," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol Martinus Sitompul, di Mabes Polri, Jakarta, Senin.
Menurut dia, keduanya ditetapkan sebagai tersangka usai gelar perkara pada Minggu (29/1). Keduanya telah ditangkap di Yogyakarta pada Senin dini hari.
"Tersangka sudah ditangkap dan dibawa ke Mapolres Karanganyar untuk diperiksa," katanya.
MW diketahui merupakan mahasiswa UII asal Kupang, Nusa Tenggara Timur. Sementara AS merupakan mahasiswa UII asal Kalimantan Utara.
Dalam penyidikan kasus ini, Polri akan memeriksa 16 orang pengurus dan panitia kegiatan pendidikan dasar (diksar) Mapala.
"Besok akan kami panggil sekitar 16 saksi yang jadi panitia diksar, enggak menutup kemungkinan dari 16 orang ini bisa jadi tersangka kalau terbukti terlibat," katanya.
Latihan dasar The Great Camping yang diadakan Mapala Unisi di Gunung Lawu pada 13-20 Januari 2017 mengakibatkan tiga mahasiswa peserta meninggal dunia yakni Muhammad Fadli, Syaits Asyam, dan Nurfadmi Listia Adi.
Selain tiga mahasiswa meninggal dunia, kegiatan yang diikuti 34 mahasiswa itu juga mengakibatkan 10 mahasiswa mengalami luka-luka dan hingga kini masih dirawat di Rumah Sakit JIH Yogyakarta.
"Tersangka berinisial MW dan AS, mereka senior dan pengurus di Mapala UII," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol Martinus Sitompul, di Mabes Polri, Jakarta, Senin.
Menurut dia, keduanya ditetapkan sebagai tersangka usai gelar perkara pada Minggu (29/1). Keduanya telah ditangkap di Yogyakarta pada Senin dini hari.
"Tersangka sudah ditangkap dan dibawa ke Mapolres Karanganyar untuk diperiksa," katanya.
MW diketahui merupakan mahasiswa UII asal Kupang, Nusa Tenggara Timur. Sementara AS merupakan mahasiswa UII asal Kalimantan Utara.
Dalam penyidikan kasus ini, Polri akan memeriksa 16 orang pengurus dan panitia kegiatan pendidikan dasar (diksar) Mapala.
"Besok akan kami panggil sekitar 16 saksi yang jadi panitia diksar, enggak menutup kemungkinan dari 16 orang ini bisa jadi tersangka kalau terbukti terlibat," katanya.
Latihan dasar The Great Camping yang diadakan Mapala Unisi di Gunung Lawu pada 13-20 Januari 2017 mengakibatkan tiga mahasiswa peserta meninggal dunia yakni Muhammad Fadli, Syaits Asyam, dan Nurfadmi Listia Adi.
Selain tiga mahasiswa meninggal dunia, kegiatan yang diikuti 34 mahasiswa itu juga mengakibatkan 10 mahasiswa mengalami luka-luka dan hingga kini masih dirawat di Rumah Sakit JIH Yogyakarta.
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2017
Tags: