Jakarta (ANTARA News) - Badan Pengelola Jalan Tol Kementerian Pekerjaan Umum mengeluarkan larangan bermain aplikasi Pokemon GO di jalan bebas hambatan atau tol bagi seluruh pengendara mobil, karena dinilai membahayakan keselamatan berlalu lintas.

Dalam menyosialisasikan larangan tersebut BPJT Kementerian PU bekerja sama dengan seluruh badan usaha jalan tol, di antaranya PT Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta (JLJ), PT Jasa Marga, PT Citra Marga Nusaphala Persada, Bakrie Tol Road, TransMarga, dan lain-lain.

"Demi keselamatan bersama, dilarang bermain game Pokemon GO di jalan tol. Bermain Pokemon GO di jalan tol bisa mengakibatan kecelakaan lalu lintas," tulis Sentra Komunikasi PT Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta, melalui akun resmi twitternya, @senkomtoljorr, yang dikutip di Jakarta, Sabtu.