"Propam akan melaksanakan kegiatan (razia telepon selular) itu sebagai bentuk pengawasan," kata Kepala Polda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Moechgiyarto, di Jakarta Kamis.
Sebagai bentuk pengawasan, Moechgiyarto menuturkan, para anggota Polda Metro Jaya yang ketahuan mengunduh aplikasi permainan Pokemon Go akan dikenakan sanksi.
Moechgiyarto menjelaskan petugas Propam Polda Metro Jaya akan memberikan sanksi kepada anggota yang tertangkap tangan bermain Pokemon Go saat jam kerja.
"Kami tindak dan razia jika tertangkap tangan, melanggar disiplin kerja malah main," ujar dia.
Sebelumnya, Kepala Kepolisian Indonesia, Jenderal Polisi Tito Karnavian, menerbitkan surat telegram rahasia berisi larangan bagi seluruh anggota Kepolisian Indonesia bermain Pokemon Go.