Ini bentuk kewaspadaan nasional dan mengantisipasi potensi kerawanan di bidang keamanan dan kerahasiaan instalasi pemerintah, demikian informasi yang diunggah di laman Kementerian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, di Jakarta, Kamis.
Dalam Surat Edaran Menteri PANRB No:B/2555/M.PANRB/07/2016 tanggal 20 Juli 2016, Chrisnandy secara tegas memberitahukan kepada seluruh Pimpinan di satuan kerja masing-masing melarang para PNS/ASN bermain game virtual berbasis GPS di lingkungan instansi pemerintah.
Semua atasan di masing-masing-masing satuan kerja juga harus mengawasi pelaksanaan surat edaran itu.
"Saat ini kami melakukan tindakan preventif untuk menjaga keamanan dan rahasia negara, tentunya para aparatur negara mengerti karena kita tidak mungkin membahayakan stabilitas negara untuk resiko sekecil apapun," ujar dia.
Selain itu, larangan tersebut juga dikeluarkan untuk menjaga produktivitas kerja dan meningkatkan disiplin para aparatur sipil negara, sehingga kualitas pelayanan publik dapat terjaga.