Bandar shabu lega dituntut 16 tahun penjara, terbebas dari hukuman mati
Ilustrasi. Bandar Narkoba Internasional. Personil Satuan Reserse Kriminal membawa dua tersangka bandar Sabu Sabu antar negara di Mapolres Lhokseumawe, Provinsi Aceh. Jumat (1/4/2016). Di tangan kedua tersangka bandar narkotika Internasional (Indonesia-Malaysia) Zulfikar alias Dun (28) dan Maimun (37) polisi mengamankan 2,3 kilogram Sabu, satu buah timbangan elektrik, keduanya dijerat Pasal 112 ayat 2 JO Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau hukuman mati. (ANTARA FOTO/Rahmad)
Terdakwa Puji Astuti (45) pemilik shabu-shabu seberat 79,22 gram mengatakan merasa lega karena terbebas dari ancaman hukuman mati.
Warga Jalan Segaran, Lorong Kebangkan Ujung Tanjung ,RT 04, RW 04, Kelurahan 9 Ilir, Kecamatan IT II Palembang ini diganjar Jaksa Penuntut Umum Nenny Karmila dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Atas tuntutan tersebut, terdakwa melalui penasihat hukumnya dari pos bantuan hukum PN Palembang Herma Ellen menyatakan akan mengajukan pembelaan (pledoi) secara tertulis pada persidangan pekan depan.
Majelis hakim Firman Pangabean didamping dua hakim anggota Kamaluddin dan Eliwarti seusai mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum menyatakan persidangan ditutup dan dilanjutkan pekan depan.
"Sidang ditunda untuk dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi secara tertulis," kata majelis.
Pewarta: Dolly Rosana
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2016