Banda Aceh (ANTARA News) - Anggota Komisi III DPR, M Nasir Djamil meminta kalangan pengusaha di Provinsi Aceh untuk memberikan kepastian jaminan halal pada produk-produk yang dijual kepada konsumen di pasaran.

"Kepastian produk halal ini penting guna melindungi konsumen di provinsi Aceh yang manyoritas beragama Islam," katanya di sela-sela sosialisasi undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) di Aceh Besar, Minggu.

Nasir menjelaskan lahirnya undang-undang produk halal tersebut guna memberi jaminan terhadap makanan atau minuman yang dikonsumsi oleh Muslim di Indonesia benar-benar halal, mengingat konsumen terbesar di tanah air adalah masyarakat Muslim.

Nasir mengatakan meskipun Aceh telah menerapkan syariat Islam sekalipun, tetap penting untuk memastikan produk yang dikonsumsi konsumen di provinsi ujung paling barat Indonesai itu benar-benar halal.

"Halal yang dimaksud bukan saja dengan mencantumkan label halal semata, akan tetapi adanya komitmen dari para pengusaha untuk memproduksi makanan/minuman yang sehat," katanya.

Nasir menjelaskan penyelenggaran UU JPH adalah Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) berdasarkan fatwa halal yang diterbitkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Ia menjelaskan, BPJH memiliki beberapa kewenangan menetapkan standar, prosedur dan kriteria JPH, mencabut dan menerbitkan sertifikasi dan label halal pada produk. Selain itu melakukan dan melakukan pembinaan terhadap auditor halal.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera itu juga memberikan apresiasi kepada DPR Aceh yang telah memasukkan Rancangan Qanun Aceh tentang Sistem Jaminan Halal Aceh dalam program legislasi tahun 2016.

Anggota DPR asal Aceh tersebut berharap Raqan tersebut menjadi prioritas dan dapat segera disahkan sebagai produk hukum dan seluruh produk yang masuk ke provinsi berpenduduk sekitar lima juta jiwa itu sudah bersertifikasi halal.