Pemohon menilai UU JPH menyamaratakan semua agama sebagai mengenal konsep haram dan setiap orang perlu jaminan halal, seperti termuat dalam tujuan UU JPH justru bertentangan dengan Pasal 29 ayat (1) UUD 1945.
Jakarta, 12/2 (Antara) - Pemohon uji materi sejumlah pasal tentang definisi produk halal dalam Undang Undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) diminta memperbaiki permohonannya.

"Perbaikan permohonan ini disesuaikan dengan saran Majelis Hakim Konstitusi dalam sidang pendahuluan," ujar pemohon Paustinus Siburian di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Selasa.

Salah satu perbaikan yang dilakukan adalah menambah jumlah pasal diuji, yakni Pasal 60 UU JPH.  

"Saya menambahkan ketentuan mengenai Pasal 60 UU JPH sebagai dasar bahwa dalam pandangan saya, ini bukan 'nebis in idem'," jelas Paustinus.

Selain itu, pemohon mengubah fokus permohonan yang semula mempermasalahkan mengenai sertifikasi halal, menjadi produk halal.

"Saya tidak keberatan dengan kewajiban sertifikasi halalnya, tapi saya ikuti saran Majelis Hakim untuk merombaknya menjadi kata 'produk' yang dipersoalkan," tambah Paustinus.

Sebelumnya, pemohon menguji pertimbangan huruf b, Pasal 1 angka 1, Pasal 3 huruf a, Pasal 4, Pasal 26 ayat (2), Pasal 65, dan Pasal 67 UU JPH. Pasal-pasal tersebut sudah pernah diujikan oleh pemohon dalam permohonan Perkara Nomor 5/PUU-XVI/2017 yang juga sudah diputus MK.

Pemohon menjelaskan bahwa dalam bagian pertimbangan Mahkamah yang tertuang di dalam putusan, kata "agama" dan "untuk" harusnya diselipkan kata "Islam". Demikian juga dengan kata "masyarakat" harusnya menjadi "umat Islam".

Pemohon menilai UU JPH menyamaratakan semua agama sebagai mengenal konsep haram dan setiap orang perlu jaminan halal, seperti termuat dalam tujuan UU JPH justru bertentangan dengan Pasal 29 ayat (1) UUD 1945.

Pemohon berpendapat bahwa Pasal 4 UU JPH menimbulkan ketidakpastian mengenai apa sebenarnya yang menjadi target dari aturan tersebut, yang wajib bersertifikat halal.

Baca juga: BPJPH serahkan kewenangan sertifikasi halal ke MUI
Baca juga: Kadin dukung keberadaan UU Jaminan Produk Halal

Pewarta: Maria Rosari Dwi Putri
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2019