Jakarta (ANTARA News) - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie mengatakan partai politik belum siap untuk memperkarakan perselisihan hasil pemilu karena kurangnya pemahaman tentang MK dan aturan hukum yang terkait. "Saat ini partai belum siap untuk beracara di MK," katanya setelah menghadiri "Temu Wicara MK Dalam Sistem Ketatanegaraan RI Untuk Pimpinan dan Aktivis DPP Wanita MKGR" di gedung MK, Sabtu. Pernyataan itu diperkuat dengan data MK yang menyebutkan dari 252 permohonan perkara perselisihan hasil Pemilu 2004 yang diputus MK, 131 (52 persen) diantaranya ditolak. Sedangkan 38 permohonan (15 persen) dikabulkan, 74 permohonan (29 persen) tidak dapat diterima, dan sembilan permohonan (empat persen) ditarik lagi oleh pemohon. Hal itu, menurut Jimly, menunjukkan lebih dari separuh partai politik yang menjadi pemohon tidak dapat tidak memiliki dalil yang dapat dikabulkan dalam sidang. Salah satu kelemahan partai politik dalam beracara di MK adalah karena sebagian dari mereka hanya melakukan kajian hukum dengan hanya mengandalkan pengacara, tanpa menyertakan kajian teknis terkait pelaksanaan pemilu. "Ini bukan hanya soal hukum, tapi soal data," katanya. Untuk itu, sesuai dengan kewenangan MK untuk memberikan putusan dalam perselisihan hasil Pemilu, maka MK akan mengoptimalkan sosialisasi di kalangan partai politik. Hal itu, menurut Jimly, juga didasari pemikiran bahwa anggota partai politik adalah calon pembuat dan pelaksana Undang-undang (UU) sehingga harus benar-benar memahami semuan mekanisme, baik penerbitan maupun pembatalan UU oleh MK. Selain itu, sosialisasi juga dilandasi kenyataan bahwa kecenderungan Pemilu 2009 akan semakin ramai, ditandai dengan banyaknya partai baru yang bermunculan. "Sampai 2007 saja ada sekitar 50 partai baru yang mendaftar di Depkumham," katanya. Secara teknis, lanjut Jimly, sosialisasi MK dan produk hukum kepada partai politik itu akan dilakukan secara berkala, terutama dengan bekerjasama dengan pimpinan masig-masing partai.(*)