Tilang online; ini penjelasannya
4 April 2016 17:07 WIB
Ilustrasi - Petugas National Traffic Management Center (NTMC) Polri melakukan pemantauan lalu lintas kamera CCTV di Gedung NTMC Korlantas Polri, Jakarta, Senin (10/11). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) bagi pelanggar lalu lintas. (arsip 2014/ANTARA FOTO/Adimas Raditya)
Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Senin, mulai menerapkan sistem hukum tilang online untuk memangkas percaloan dalam pembayaran maupun pengurusan pelanggaran lalu lintas.
"Mulai 4 April sudah diterapkan sistem hukum tilang online," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasie Penkum) Kejati DKI Jakarta, Waluyo di Jakarta, Senin.
Ia menjelaskan pelanggar lalu lintas untuk menghindari percaloan dalam pembayaran pelanggaran lalulintas yang tidak bisa menghadiri sidang di pengadilan dapat mengetahui berapa denda sidang.
Yakni, kata dia, dengan cara mengakses website kejari di mana pelanggar bersidang dan dapat diketahui berapa denda tilang yang harus dibayar.
Pembayaran dapat dilakukan lewat bank setelah mengetahui berapa yang harus dibayar setelah mengakses website masing kejari baik lewat bank maupun secara langsung membayar di loket kejaksaan.
"Pembayarannya dapat dilakukan melalui bank termasuk mengetahui jumlah besaran biaya yang harus dibayarkan," katanya.
"Mulai 4 April sudah diterapkan sistem hukum tilang online," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasie Penkum) Kejati DKI Jakarta, Waluyo di Jakarta, Senin.
Ia menjelaskan pelanggar lalu lintas untuk menghindari percaloan dalam pembayaran pelanggaran lalulintas yang tidak bisa menghadiri sidang di pengadilan dapat mengetahui berapa denda sidang.
Yakni, kata dia, dengan cara mengakses website kejari di mana pelanggar bersidang dan dapat diketahui berapa denda tilang yang harus dibayar.
Pembayaran dapat dilakukan lewat bank setelah mengetahui berapa yang harus dibayar setelah mengakses website masing kejari baik lewat bank maupun secara langsung membayar di loket kejaksaan.
"Pembayarannya dapat dilakukan melalui bank termasuk mengetahui jumlah besaran biaya yang harus dibayarkan," katanya.
Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2016
Tags: