Akta kelahiran cucu Presiden diterbitkan
15 Maret 2016 09:44 WIB
Ibu Negara, Iriana Joko Widodo (ketiga kanan) didampingi Putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka (ketiga kiri) serta tim dokter Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Solo memberikan keterangan pers mengenai kelahiran cucu pertama keluarga Presiden Jokowi di aula RS PKU Muhammadiyah, Solo, Jawa Tengah, Kamis (10/3/2016). Menantu Presiden Joko Widodo, Selvi Ananda, melahirkan putra pertamanya dengan bobot 3,09 kilogram dan panjang 48,5 cm melalui persalinan caesar. (ANTARA FOTO/Maulana Surya/foc/16).
Solo (ANTARA News) - Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Pemkot Surakarta Suwarto, mengatakan untuk pembuatan akta kelahiran cucu Presiden Joko Widodo (Jokowi) atas nama Jan Ethes Srinarendra sudah jadi sejak hari Senin (14/3).
Pembuatan akte kelahiran cucu Presiden Joko Widodo telah diurus sendiri oleh keluarga. "Jadi prosesnya juga sama dengan yang lain," kata Kepala Dispendukcapil Pemkot Surakarta Suwarto kepada wartawan di Solo, Selasa.
Ia mengatakan tidak ada perlakuan khusus apapun dalam pengurusan akte kelahiran cucu Presiden. Perlakuan diberikan sama seperti warga lainnya, yakni datang dan antre sesuai nomor antrean.
Menurutnya, selain akta kelahiran atas nama Jan Ethes Srinarendra, Dispendukcapil juga menerbitkan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Insentif Anak (KIA). Akte kelahiran Jan Ethes maupun KK dan KIA diterbitkan bersamaan karena Dispendukcapil telah menerapkan pola pelayanan terpadu. "Sehingga ketika pemohon mengajukan akta kelahiran, maka sekaligus diterbitkan KK maupun KIA," katanya.
Sesuai Undang Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, Suwarta menjelaskan pengurusan dokumen kependudukan dijamin gratis asal tidak terlambat pelaporannya.
Ia mengatakan seperti akta kelahiran batasan maksimal pengurusan 60 hari setelah lahir, dan akta kematian 30 hari. Nilai denda akan diterapkan jika pengurusan administrasi kependudukan melebihi batasan waktu yang ditetapkan.
Nilai denda, kata dia, bervariasi sesuai waktu keterlambatannya, jika terlambat sampai satu tahun maka dikenakan Rp15.000, satu tahun hingga lima tahun dikenakan Rp50.000. Sedangkan di atas lima tahun kena denda Rp1 juta.
"Dulu, pengurusan akta kelahiran jika terlambat satu tahun harus melalui sidang pengadilan. Namun kini tidak perlu lagi dan cukup digantikan keputusan kepala Dispendukcapil," kata Suwarto.
Ia mengatakan KIA diterbitkan Pemkot sebagai kartu indentitas anak sebelum memperoleh Kartu Tanda Penduduk (KTP). KIA di Kota Solo juga dapat dipergunakan untuk keringanan pembelanjaan atau diskon di 51 mitra pelaku usaha.
Seperti belanja buku, olahraga di hotel berbintang, bimbingan belajar dan lain sebagainya. KIA berlaku selama tiga tahun dan ketika habis masa berlakunya dapat diperpanjang kembali hingga usia 17 tahun.
Pembuatan akte kelahiran cucu Presiden Joko Widodo telah diurus sendiri oleh keluarga. "Jadi prosesnya juga sama dengan yang lain," kata Kepala Dispendukcapil Pemkot Surakarta Suwarto kepada wartawan di Solo, Selasa.
Ia mengatakan tidak ada perlakuan khusus apapun dalam pengurusan akte kelahiran cucu Presiden. Perlakuan diberikan sama seperti warga lainnya, yakni datang dan antre sesuai nomor antrean.
Menurutnya, selain akta kelahiran atas nama Jan Ethes Srinarendra, Dispendukcapil juga menerbitkan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Insentif Anak (KIA). Akte kelahiran Jan Ethes maupun KK dan KIA diterbitkan bersamaan karena Dispendukcapil telah menerapkan pola pelayanan terpadu. "Sehingga ketika pemohon mengajukan akta kelahiran, maka sekaligus diterbitkan KK maupun KIA," katanya.
Sesuai Undang Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, Suwarta menjelaskan pengurusan dokumen kependudukan dijamin gratis asal tidak terlambat pelaporannya.
Ia mengatakan seperti akta kelahiran batasan maksimal pengurusan 60 hari setelah lahir, dan akta kematian 30 hari. Nilai denda akan diterapkan jika pengurusan administrasi kependudukan melebihi batasan waktu yang ditetapkan.
Nilai denda, kata dia, bervariasi sesuai waktu keterlambatannya, jika terlambat sampai satu tahun maka dikenakan Rp15.000, satu tahun hingga lima tahun dikenakan Rp50.000. Sedangkan di atas lima tahun kena denda Rp1 juta.
"Dulu, pengurusan akta kelahiran jika terlambat satu tahun harus melalui sidang pengadilan. Namun kini tidak perlu lagi dan cukup digantikan keputusan kepala Dispendukcapil," kata Suwarto.
Ia mengatakan KIA diterbitkan Pemkot sebagai kartu indentitas anak sebelum memperoleh Kartu Tanda Penduduk (KTP). KIA di Kota Solo juga dapat dipergunakan untuk keringanan pembelanjaan atau diskon di 51 mitra pelaku usaha.
Seperti belanja buku, olahraga di hotel berbintang, bimbingan belajar dan lain sebagainya. KIA berlaku selama tiga tahun dan ketika habis masa berlakunya dapat diperpanjang kembali hingga usia 17 tahun.
Pewarta: Joko Widodo
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2016
Tags: