Jakarta (ANTARA) - Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengatakan, perlu mewaspadai serangan panas (heat stroke) yang dapat muncul akibat cuaca panas.  

"Kalau menurut informasi dari BMKG, suhu kita masih normal ya, 34 sampai 36 derajat Celcius. Tapi tetap tentunya kita mewaspadai adanya heatwave ini," ujar Nadia usai acara peluncuran Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) berbasis rumah sakit di Jakarta, Senin.

Dia mengatakan, masyarakat berisiko terkena serangan panas apabila banyak beraktivitas pada siang hari. Oleh karena itu, ujarnya, Kementerian Kesehatan menganjurkan sejumlah hal, yang paling utama adalah memastikan tidak dehidrasi.  

"Untuk siapapun yang beraktivitas di luar ruangan pastikan jangan sampai terjadi dehidrasi. Minum minimal 2 liter per hari ya, kalau bisa setiap 1,5 sampai 2 jam itu kita minum air segelas," ujarnya.  

Selain itu, ujarnya, untuk melindungi tubuh dengan menggunakan topi atau baju lengan panjang.  

"Dan upayakan kalau cuaca sangat panas kita melakukan aktivitas di tempat yang teduh. Atau kemudian jangan memaksakan diri kalau cuaca sangat panas berhenti sejenak mungkin setengah jam untuk berteduh terlebih dahulu," katanya.  

Sebelumnya, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memastikan fenomena udara panas yang melanda Indonesia beberapa hari terakhir bukan merupakan gelombang panas atau heatwave.

“Jika ditinjau secara karakteristik fenomena, maupun secara indikator statistik pengamatan suhu kita tidak termasuk ke dalam kategori heatwave, karena tidak memenuhi persyaratan sebagai gelombang panas,” kata Deputi Meteorologi BMKG Guswanto di Jakarta, Kamis (2/5).

"Secara karakteristik suhu panas terik harian yang terjadi di wilayah Indonesia merupakan fenomena akibat dari adanya gerak semu matahari," ujarnya.

BMKG menilai hal demikian itu merupakan suatu siklus yang biasa dan terjadi setiap tahun, sehingga potensi suhu panas seperti ini juga dapat berulang pada periode yang sama setiap tahunnya.

Kendati demikian, pihaknya merekomendasikan untuk meminimalkan waktu di bawah paparan matahari antara pukul 10.00 WIB – 16.00 WIB serta mengoleskan cairan pelembab tabir surya SPF 30 + setiap dua jam untuk melindungi kulit.

Baca juga: Ketua MPR minta pemerintah petakan potensi dampak gelombang panas
Baca juga: BMKG pastikan udara panas yang melanda Indonesia bukan “heatwave”

Baca juga: Malaysia mulai antisipasi dampak kesehatan serangan cuaca panas

 

Pewarta: Mecca Yumna Ning Prisie
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2024