F-Gerindra upayakan "voting" revisi UU KPK
17 Februari 2016 12:16 WIB
Pakar hukum Andi Hamzah (kanan) dan Romli Atmasasmita (kiri) mengikuti rapat dengar pendapat dengan Badan Legislasi DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/2). Badan Legislasi (Baleg) DPR mengundang dua pakar hukum untuk membahas revisi Undang-undang KPK. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.)
Jakarta (ANTARA News) - Anggota Fraksi Partai Gerindra, Supratman Andi Agtas mengatakan fraksinya berupaya melakukan pemungutan suara atau "voting" saat Sidang Paripurna Kamis (18/2) yang salah satu agendanya pengesahan revisi UU KPK menjadi usul inisiatif DPR.
"Kami akan meminta agar ada pemungutan suara agar publik tahu konsistensi kami," katanya di Jakarta, Rabu.
Supratman meyakini banyak anggota DPR yang memiliki sikap berbeda dengan pandangan resmi fraksinya.
Dia mengatakan, ada fraksi yang mendukung namun anggotanya menolak sehingga dirinya berharap masing-masing anggota menggunakan nuraninya terkait revisi UU KPK tersebut.
"Ada fraksi yang mendukung namun anggotanya tidak, jadi kami berharap masing-masing anggota menggunakan nuraninya," ujarnya.
Dia menjelaskan ada kekhawatiran pembahasan revisi UU KPK akan melebar dan cenderung melemahkan KPK sebagai institusi pemberantasan korupsi.
Supratman mencontohkan keberadaan Dewan Pengawas dan penyadapan, itu bisa merugikan bangsa dan menyebabkan Indonesia kehilangan lembaga yang dipercayai publik.
"Lalu menurut saya tidak perlu mengangkat penyidik independen agar tidak ada gesekan," katanya.
DPR dijadwalkan menggelar Sidang Paripurna pada Kamis (18/2) yang salah satu agendanya mengesahkan revisi UU KPK menjadi usul inisiatif DPR, setelah tertunda sejak sepekan lalu.
Supratman yang juga Ketua Baleg DPR mengatakan nantinya pimpinan DPR, fraksi dan komisi tidak perlu menggelar rapat Badan Musyawarah (Bamus) kembali.
Hal tersebut menurut dia, dikarenakan jadwal paripurna besok telah ditetapkan pada rapat Bamus Kamis (11/2).
"Saat rapat lalu sudah diputuskan dan tidak perlu digelar Rapat Bamus lagi," katanya.
Perkembangan terakhir, hanya tiga dari sepuluh fraksi di DPR yang menyatakan menolak melanjutkan pembahasan revisi UU KPK ke tingkat selanjutnya. Mereka adalah Fraksi Gerindra, Fraksi Demokrat dan Fraksi PKS.
Dari kalkulasi politik, Fraksi Gerindra beranggotakan 73 orang, Fraksi Demokrat 61 orang dan anggota Fraksi PKS 40 orang sementara, total anggota DPR adalah 560 orang.
"Kami akan meminta agar ada pemungutan suara agar publik tahu konsistensi kami," katanya di Jakarta, Rabu.
Supratman meyakini banyak anggota DPR yang memiliki sikap berbeda dengan pandangan resmi fraksinya.
Dia mengatakan, ada fraksi yang mendukung namun anggotanya menolak sehingga dirinya berharap masing-masing anggota menggunakan nuraninya terkait revisi UU KPK tersebut.
"Ada fraksi yang mendukung namun anggotanya tidak, jadi kami berharap masing-masing anggota menggunakan nuraninya," ujarnya.
Dia menjelaskan ada kekhawatiran pembahasan revisi UU KPK akan melebar dan cenderung melemahkan KPK sebagai institusi pemberantasan korupsi.
Supratman mencontohkan keberadaan Dewan Pengawas dan penyadapan, itu bisa merugikan bangsa dan menyebabkan Indonesia kehilangan lembaga yang dipercayai publik.
"Lalu menurut saya tidak perlu mengangkat penyidik independen agar tidak ada gesekan," katanya.
DPR dijadwalkan menggelar Sidang Paripurna pada Kamis (18/2) yang salah satu agendanya mengesahkan revisi UU KPK menjadi usul inisiatif DPR, setelah tertunda sejak sepekan lalu.
Supratman yang juga Ketua Baleg DPR mengatakan nantinya pimpinan DPR, fraksi dan komisi tidak perlu menggelar rapat Badan Musyawarah (Bamus) kembali.
Hal tersebut menurut dia, dikarenakan jadwal paripurna besok telah ditetapkan pada rapat Bamus Kamis (11/2).
"Saat rapat lalu sudah diputuskan dan tidak perlu digelar Rapat Bamus lagi," katanya.
Perkembangan terakhir, hanya tiga dari sepuluh fraksi di DPR yang menyatakan menolak melanjutkan pembahasan revisi UU KPK ke tingkat selanjutnya. Mereka adalah Fraksi Gerindra, Fraksi Demokrat dan Fraksi PKS.
Dari kalkulasi politik, Fraksi Gerindra beranggotakan 73 orang, Fraksi Demokrat 61 orang dan anggota Fraksi PKS 40 orang sementara, total anggota DPR adalah 560 orang.
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2016
Tags: