Jakarta (ANTARA News) - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menolak tegas revisi terhadap UU tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika memperlemah lembaga tersebut.
"Kalau revisi dimaksudkan untuk memperlemah KPK, Presiden tegas, pemerintah akan menarik diri dari pembahasan revisi UU itu," kata Staf Khusus bidang Komunikasi Presiden Johan Budi SP di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa.
Johan menyebutkan di Badan Legislatif (Baleg) DPR sendiri masing-masing fraksi juga berbeda pendapat mengenai usulan draft revisi UU KPK itu.
"Presiden konsisten bahwa revisi UU KPK harus dimaksudkan untuk memperkuat KPK, kalau revisi dimaksudkan untuk memperlemah maka pemerintah akan menarik diri dari pembahasan itu," katanya.
Ia menyebutkan revisi yang memperlemah KPK misalnya pembatasan atau pemangkasan kewenangan yang selama ini dimiliki KPK.
Johan menyebutkan penyadapan oleh KPK yang harus minta izin kepada pengadilan juga merupakan revisi UU yang memperlemah KPK.
"Penghapusan atau pencabutan kewenangan penuntutan juga akan memperlemah KPK. Presiden tidak setuju dengan upaya melemahkan KPK," katanya.
Ia menyebutkan Presiden akan mendengar suara-suara masyarakat yang kemudian mucul belakangan ini.
"Itu tentu akan menjadi bahan pertimbangan penetapan kebijakan Presiden setelah muncul reaksi dari publik mengenai revisi UU KPK," katanya.
Sementara itu mengenai penyelesaian perkara terkait kasus Abraham Samad, Bambang Widjojanto dan Novel Baswedan, Johan Budi mengatakan cara penyelesaian diserahkan kepada Kejaksaan Agung.
"Presiden memerintahkan penyelesaian perkara itu tanpa embel-embel apapun. Teknis pelaksanaannya ada di Jaksa Agung," kata Johan Budi.
Presiden tolak revisi UU jika perlemah KPK
9 Februari 2016 19:28 WIB
Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Johan Budi ( ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)
Pewarta: Agus Salim
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016
Tags: