Jakarta (ANTARA News) - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sedang mempelajari rancangan perubahan Undang Undang No.30 tahun 2002 tentang KPK usulan Fraksi PDI Perjuangan.

"Kami diundang DPR hari Kamis (1/2) dan kami sudah dapat draf-nya dan besok pagi kami diskusikan pasal-pasal mana yang tidak bisa disentuh, disempurnakan, kita tambahi supaya cita-citanya akan memperkuat KPK," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di gedung KPK Jakarta, Senin.

Draf revisi UU KPK tersebut pada prinsipnya samaa dengan yang sudah dipresentasikan pada Oktober 2015, tapi ada beberapa pasal yang mendapat reaksi dari publik, diperbaiki.

"Kita baru terima draft-nya sore ini, mudah-mudahan dua tiga hari lagi bisa di-update mana yang perlu direvisi atau tidak," ungkap Agus.

Ada empat hal yang rencananya akan direvisi oleh DPR yaitu pertama soal penyadapan pada pasal 12A yang menyatakan bahwa penyadapan dapat dilaksanakan setelah terdapat bukti permulaan yang cukup dan atas izin tertulis Dewan Pengawas (ayat 1). Pimpinan KPK meminta izin tertulis dari Dewan Pengawas untuk melakukan penyadapan (ayat 2), dan penyadapan dilakukan paling lama 3 bulan sejak izin tertulis diterima penyidik dan dapat diperpanjang 1 kali untuk jangka waktu yang sama (ayat 3).

Kedua soal Dewan Pengawas yang diatur dalam pasal 37 yang bertugas untuk mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenangn KPK, menyelenggarakan sidang untuk memeriksa ada dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan KPK, melakukan evaluasi kinerja pimpinan KPK secara berkala dalam 1 tahun dan menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan KPK atau pelanggaran tertentu dalam UU.

Ketiga soal pengangkatan penyelidik dan penyidik KPK (pada pasal 43 dan 45).

Keempat wewenang penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh KPK.