Gorontalo (ANTARA News) - Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Gerindra, Elnino Mohi, meminta Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) harus tegas terhadap televisi yang ingin memperpanjang izin penyiaran.

"Oktober 2016 nanti cukup banyak TV yang habis masa berlaku izin penyiarannya. Menurut UU 32 Tahun 2009, stasiun-stasiun TV tersebut harus mengurus izin baru mulai Oktober 2015 atau setahun sebelum habis izinnya," kata legislator dapil Gorontalo itu, Sabtu.

Ia menjelaskan, KPI saat ini membentuk tim panel ahli yang menilai program-program dari stasiun-stasiun TV.

Dalam proses itu, menurut dia, KPI maupun panel ahli bentukannya patut mengumumkan hasil penilaian dan rekomendasinya.

"Kalau perlu dan pantas, maka KPI harus berani untuk tidak memperpanjang izin TV yang jauh dari ideal. Ideal yang dimaksud adalah memenuhi kriteria-kriteria," ujarnya.

Kriteria tersebut, menurut dia, yakni melindungi segenap bangsa Indonesia dari perusakan nilaii-nilai asing yang masuk melalui media TV.

Kriteria kemudian, dikemukakannya, menjaga nilai-nilai luhur Pancasila di hati publik dan tidak mempraktekkan penyiaran yang terlalu liberal

Selain itu, dikatakannya, mampu mencerdaskan bangsa dengan informasi yang bermanfaat untuk kemajuan kesejahteraan umum, bukan dengan informasi yang tendensius untuk kepentingan orang dan atau kelompok tertentu.

Ia menambahkan,program TV juga harus independen, netral dan berimbang ketika memberikan informasi yang berkaitan dengan hukum dan politik, serta jauh dari efek kekerasan melalui media dan pornografi

"Secara sadar atau tidak, walaupun kini ada media sosial dan media interaktif lainnya, opini dan sikap publik hari ini secara makro masih disetir oleh media konvensional, terutama televisi," ujarnya.

Oleh karena itu, ia menambahkan, kini saatnya bagi KPI menunjukkan jati diri sebagai elemen penting penjaga bangsa dengan tidak memperpanjang izin penyiaran stasiun televisi yang tidak bermanfaat bagi bangsa dan negara.