Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan, keputusan rapat pleno Badan Legislasi DPR RI tentang revisi UU No 30/2002 tentang KPK belum tentu menjadi keputusan DPR RI pada rapat paripurna nanti.

"Ini belum jadi keputusan, masih wacana. Meskipun sudah final di Baleg, tapi ujungnya di rapat paripurna. Itu masih keputusan di Baleg," kata Fadli di Jakarta, Rabu.

Ia mengungkapkan, revisi UU KPK semula adalah usulan pemerintah, namun pada rapat Baleg diputuskan sebagai usul DPR RI.

"Sebenarnya banyak pribadi-pribadi anggota DPR RI yang berpendapat sebaiknya revisi UU KPK itu merupakan inisiatif dari pemerintah," kata Fadli.

Ia mengakui, bila revisi UU KPK sebagai usul DPR, maka DPR RI akan menjadi sasaran tembak.

"Saya kira, bisa saja hal itu terjadi, DPR RI akan dipermasalahkan karena merevisi UU KPK. Jadi kita tunggu saja di rapat paripurna," kata politisi Partai Gerindra itu.