Bengkulu (ANTARA News) - Pemerintah Provinsi Bengkulu menetapkan upah minimum pekerja Rp1.605.000 per bulan mulai Januari 2016.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Bengkulu Kurnadi Sahab di Bengkulu, Jumat, mengatakan upah minimum provinsi (UMP) tahun depan naik tujuh persen dibanding tahun ini yang nilainya Rp1.500.000 per bulan.

"Jadi ada kenaikan sebesar Rp105.000," katanya.

Angka UMP dalam Surat Keputusan Gubernur tersebut, menurut Kurnadi, ditetapkan berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan yang beranggotakan perwakilan pekerja, pengusaha dan pemerintah daerah.

Dewan Pengupahan membuat rekomendasi berdasar hasil survei angka Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di 10 kabupaten dan kota serta mempertimbangkan angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Syarat Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Bengkulu Nurul Insani mengatakan angka KHL tertinggi di Kabupaten Mukomuko sebesar Rp1.714.882 dan terendah Rp1.589.882 di Kabupaten Lebong.

"Dari rata-rata angka KHL tiap kabupaten dan kota maka diambil angka di tengah sebesar Rp1.605.000 per bulan," katanya.

Ia mengatakan perusahaan yang keberatan dengan nilai UMP tersebut dapat mengajukan penangguhan dengan jangka waktu paling lama satu tahun.

Selama proses penangguhan tersebut, menurut dia, besaran upah yang diberikan kepada pekerja disesuaikan dengan nilai UMP pada 2015.

Hingga Maret 2015, Nurul menjelaskan, ada 1.229 usaha mikro, kecil, sedang dan besar di Bengkulu dengan jumlah tenaga kerja 46.437 orang.