Yogyakarta (ANTARA News) - Hasil konferensi Global Organization of Parliamentarians Against Corruption (GOPAC) ke-VI di Yogyakarta adalah warning (peringatan) bagi koruptor-koruptor di Indonesia yang menyimpan dan mencuci uangnya di luar negeri.

"Karena ada pengadilan korupsi tingkat dunia yang dilaksanakan PBB," kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Lukman Edy usai menghadiri deklarasi konferensi GOPAC di Yogyakarta, Kamis. Terkait hasil GOPAC yang berkenaan dengan mahalnya ongkos politik dan dikaitkan dengan korupsi, ada 3 hal penting yang dijadikan keputusan dalam Yogyakarta Declarations soal Pemilu.

Korupsi yang dilakukan kandida, Korupsi yang dilaksanakan oleh pelaksana. Pemilu, dan upaya melibatkan organisasi sosial dan media dalam mitigasi pemilu.

"Tiga rekomendasi ini kuat memberikan tekanan pada parlemen Indonesia dalam mempernbaiki sistem pemilu, baik sistem pilpres, pileg dan pilkada," kata politisi PKB itu.

Oleh karena itu, Komisi II DPR RI akan menindaklanjuti Yogyakarta Declarations dengan perbaikan UU Pemilu dan Pilkada sesegera mungkin.

"Intinya adalah semua regulasi tentang pemilu harus didorong untuk menegakkan prinsip anti korupsi sehingga kualitas demokrasi bisa sempurna," katanya.

GOPAC, sambungnya, menyadari ada pilar lain adanya keterlibatan media dan organisasi sosial dalam mitigasi pemilu. Itu adalah pengakuan parlemen dunia terhadap organisasi sosial dan media sebagai salah satu pilar penegakan demokrasi.

"Faktualnya, kalau kita jujur pelaksaan pemilu dan pilkada, maka terdapat ruang-ruang korupsi seperti korupsi politik uang oleh kandidat, korupsi pelaksana pemilu (KPU dan KPUD), korupsi parpol, korupsi pada pengawas dan peradilan pemilu," katanya.

Selain revisi UU Pemilu, UU Pilkada, cara lain untuk mencegah korupsi adalah dimungkinkan untuk mempercepat pelaksanaan e-voting, Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang berdasarkan e-KTP.