"Kader PDI Perjuangan harus tegak lurus, kalau perintah pimpinannya A maka semua harus harus melaksanakan," kata dia, di Gedung Nusantara II, Jakarta, Kamis.
Dia mengatakan revisi UU KPK itu merupakan perintah partai dan seluruh anggota F-PDI Perjuangan sepakat melaksanakannya.
Menurut dia, perlu melihat sejarah dari pembentukan KPK hingga akhirnya usulan revisi itu muncul. Padahal, Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, saat menjadi presiden Indonesia menjadi "bidan" kelahiran KPK.
"KPK dibentuk karena lembaga penegak hukum belum mampu dalam penanganan perkara korupsi. Namun, saat ini, dua lembaga itu sudah dianggap mampu, sehingga tugas KPK diubah," ujarnya. Kedua institusi yang dia maksud adalah Kepolisian Indonesia dan Kejaksaan Agung.
Wuryanto menjelaskan, terkait usulan umur KPK hanya 12 tahun sejak revisi UU KPK diberlakukan, itu sudah sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM).
Dia mengatakan, kelahiran KPK pada 2002 dan hasil revisi 12 tahun, maka ke depan usia KPK sudah 25 tahun, sama dengan RPJM.
"Usianya itu sama dengan RPJM, harusnya sudah selesai. Itu juga sama dengan lima kali Repelita kalau jaman Pak Harto. Lima kali repelita itu artinya sudah tinggal landas," katanya.
Selain itu, dia menekankan wewenang penyadapan KPK bisa dilakukan apabila ada indikasi sehingga tidak boleh setiap orang disadap. Hal itu menurut dia agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang oleh KPK.
Sebelumnya, enam fraksi di DPR mengusulkan revisi UU KPK masuk dalam Prolegnas Prioritas 2015. Keenam fraksi itu adalah Fraksi Partai Golkar, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Nasdem, Fraksi PKB, Fraksi Hanura, dan Fraksi PPP.
Beberapa pasal yang diusulkan diubah antara lain:
1. Pasal 5 penambahan: Komisi Pemberantasan Korupsi dibentuk untuk masa waktu 12 tahun sejak undang-undang ini diundangkan;
2. Pasal 13 ayat c: Dalam hal KPK melakukan penyidikan menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp50 miliar dalam hal KPK telah melakukan penyidikan dimana ditemukan kerugian negara dengan nilai dibawah Rp50 miliar maka wajib menyerahkan tersangka dan seluruh berkas perkara beserta alat bukti dan dokumen lain yang diperlukan kepada kepoliisian dan kejaksaan dalam waktu paling lama 14 hari kerja, terhitung sejak tanggal diterimanya permintaan komisi pemberantasan korupsi;
Badan Legislasi DPR belum menyepakati usulan dua rancangan undang-undang yakni revisi atas UU Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi dan RUU Pengampunan Nasional untuk dapat dibahas serta dimasukan dalam Program Legislasi Nasional prioritas 2015.