Semarang (ANTARA News) - Jaksa Agung Prasetyo menilai keberadaan Komisi Pemberantasan Korupsi masih diperlukan.

"Tidak ada semangat pelemahan KPK, kita masih perlu KPK," kata Jaksa Agung di Semarang, Kamis.

Meski demikian, lanjut dia, dalam rencana revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK masih diperdebatkan tentang sampai kapan lembaga antirasuah itu ada.

Ia menjelaskan dalam semangat pemberantasan korupsi, kejaksaan, kepolisian dan KPK berjalan bersama-sama.

Melalui revisi aturan tersebut, kata dia, diharapkan ada pengaturan yang lebih jelas.

"Semangatnya pemberantasan korupsi, tetapi jangan sampai terjadi overlap," katanya.

Sebelumnya, revisi Undang-undang tentang KPK masuk dalam pembahasan Program Legislasi Nasional.

Usulan revisi tersebut masuk sebagai inisiatif pemerintah.