Jakarta (ANTARA News) - Ketua DPP Partai Demokrat Benny K. Harman partainya akan berupaya revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditolak oleh semua fraksi di DPR.

Selain itu menurut dia, partainya mengajak masyarakat untuk melawan upaya sistematis pelemahan KPK melalui revisi UU KPK.

"KPK lahir dari era reformasi dan jangan dimatikan," ujarnya di Jakarta, Rabu.

Enam fraksi di DPR mengusulkan revisi UU KPK. Keenamnya adalah Fraksi Partai Golkar, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Nasdem, Fraksi PKB, Fraksi Hanura, dan Fraksi PPP.

Beberapa pasal yang mereka usulkan untuk diubah, antara lain:

Pasal 5 penambahan:
Komisi Pemberantasan Korupsi dibentuk untuk masa waktu 12 tahun sejak undang-undang ini diundangkan;

Pasal 13 ayat c:
Dalam hal KPK melakukan penyidikan menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp50 miliar dalam hal KPK telah melakukan penyidikan dimana ditemukan kerugian negara dengan nilai dibawah Rp50 miliar maka wajib menyerahkan tersangka dan seluruh berkas perkara beserta alat bukti dan dokumen lain yang diperlukan kepada kepoliisian dan kejaksaan dalam waktu paling lama 14 hari kerja, terhitung sejak tanggal diterimanya permintaan komisi pemberantasan korupsi;

Pasal 14 ayat a:

KPK melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup dengan izin dari ketua pengadilan negeri.