Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi XI DPR RI Mukhammad Misbakhun menilai, gagasan pemerintah untuk menerbitkan undang-undang (UU) Pengampunan Pajak (tax amnesty) dapat menjadi bagian rekonsiliasi nasional sekaligus upaya mengatasi kekurangan penerimaan pajak tahun 2015.

"Kebijakan tax amnesty harus menjadi bagian dari sebuah rekonsiliasi nasional, agar pemerintah dapat meningkatkan penerimaan negara sekaligus menyelesaikan persoalan struktural di bidang penegakan hukum," catatnya melalui pernyataan tertulis di Jakarta, Sabtu.

Menurut Misbakhun, siapapun yang menggunakan skema tax amnesty akan dikecualikan dari semua tindak pidana, kecuali tindak pidana terorisme dan narkoba.

Pengampunan pajak yang digagas pemerintah saat ini, menurut dia, isinya harus meliputi tiga aspek.

Pertama, dinilainya, pengampunan pajak harus menyangkut pemulangan (repratiasi) modal sehingga yang warga negara Indonesia di luar negeri bisa masuk kembali ke Indonesia melalui sistem perbankan Indonesia.

Kedua, dikemukakannya, aspek yang disebut bawah tanah (underground) atau ekonomi tersembunyi (hidden economy) di dalam negeri harus diberikan jalan keluar agar masuk dalam ekonomi formal.

Kemudian ketiga, menurut dia, masalah pituang pajak yang ada harus diselesikan.

"Melalui ketiga skema tax amnesty tersebut diharapkan dapat menuntaskan permasalahan pajak yang selama ini tertunda, dan masalah tax amnesty akan menjadi kebijakan nasional amnesti," catatnya.

Sekretaris Panitia Kerja Penerimaan Negara di DPR itu menjelaskan, konsep RUU Pengampunan Pajak yang nantinya akan diterapkan Pemerintah RI merupakan upaya untuk menutupi kekurangan penerimaan pajak tahun 2015.

Usulan RUU Pengampunan Pajak, menurut dia, dapat diusulkan oleh Pemerintah maupun DPR RI, dan pada prinsipnya sama aja, karena UU adalah produk kesepakatan politik nasional yang dibuat oleh Pemerintah dan DPR RI.

"Bagi saya kalau usulan RUU Pengampunan Pajak ini akan diusulkan oleh DPR tdak mejadi masalah," catatnya.

Misbakhun menegaskan, jika DPR RU yang mengusulkan RUU Pengampunan Pajak justru akan menunjukkan kepedulian lembaga DPR RI terhadap persoalan pajak.

Agar kekurangan penerimaan pajak tahun 2015 dapat menjadi bagian dari penerimaan negara pada APBN Perubahan tahun 2015, ia menilai, maka dibutuhkan proses politik yang cepat di DPR RI untuk mengusulkan RUU Pengampunan Pajak.

"Hal ini harus menjadi kesepakatan di antara pimpinan raksi di DPR RI. Saya siap bekerja keras membantu Pemerintah soal penerimaan pajak ini," demikian Misbakhun.