Jakarta (ANTARA News) - Supriyansah, saksi dalam pertemuan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Abraham Samad dengan beberapa petinggi PDI-P, kembali diperiksa penyidik Bareskrim Polri.
"Saya ke Bareskrim karena dipanggil lagi oleh penyidik. Diminta bersaksi lagi," kata Supriyansah di Gedung Bareskrim, Jakarta, Kamis.
Ia kali ini diperiksa untuk kedua kalinya di Bareskrim. Pada pemeriksaan pertama, ia diperiksa dalam kaitan penyelidikan atas laporan LSM KPK Watch Indonesia terkait kebenaran pertemuan Samad dengan para petinggi PDI-P.
Namun, kali ini Supriyansah diperiksa untuk menindaklanjuti laporan yang berbeda yakni laporan dari Ketua Umum Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Fauzan Rachman.
"Saya belum tahu materi pemeriksaannya soal apa. Kalau yang dulu kan soal laporan Direktur Eksekutif KPK Watch Indonesia Yusuf Sahide. Kalau yang sekarang sepertinya yang soal penyalahgunaan wewenang," katanya.
Dalam laporan yang dibuat pada 22 Januari 2015 tersebut, Samad dilaporkan oleh GMBI karena diduga telah melanggar Pasal 11 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Samad diduga telah menyalahgunakan wewenang dengan menyebarluaskan rekening Komjen Budi Gunawan ke publik.
Supriyansah kembali diperiksa Bareskrim
26 Februari 2015 15:40 WIB
Supriyansah. (ANTARA FOTO/Fanny Octavianus)
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2015
Tags: