tidak ada kewajiban bagi tersangka untuk datang dalam rekonstruksi
Jakarta (ANTARA News) - Ketua KPK non-aktif Abraham Samad menolak menghadiri rekonstruksi kasus dugaan penyalahgunaan wewenang sebagai Ketua KPK yang juga dikenal sebagai kasus "Rumah Kaca" yang rencananya dilakukan penyidik Bareskrim Polri.

"Benar hari ini Pak AS (Abraham Samad) menerima surat untuk rekonstruksi sekaligus juga konfrontir dengan tersangka, saksi dalam kasus yang ditangani Kabareskrim Polri tapi hari ini Biro Hukum KPK sudah mengirimkan surat bahwa Pak AS tidak akan menghadiri rekonstruksi dan konfrontir itu," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di Jakarta, Jumat.

Rekonstruksi itu akan dilakukan di Apartemen Capital Residences di Jakarta Pusat.

"Alasan adalah konfrontir tidak ada dalam aturan dilakukan antara tersangka dan saksi. Biasanya dilakukan antara saksi dengan saksi. Kemudian kedua untuk rekonstruksi, tidak ada kewajiban bagi tersangka untuk datang dalam rekonstruksi. Waktu rekonstruksi untuk kasus Pak AS di Makassar waktu itu dia juga tidak hadir," tambah Yuyuk.

Menurut Yuyuk, surat itu sudah diterima Bareskrim Polri. "Mereka (Bareskrim) sudah menerima dan menyatakan sudah menerima surat dari KPK," ungkap Yuyuk.

Abraham dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Direktur Eksekutif KPK Watch M Yusuf Sahide yang menganggap Abraham  melanggar pasal 36 dan pasal 64 Undang-undang No 30 tahun 2002 tentang KPK. Yusuf mengungkapkan artikel Rumah Kaca Abraham Samad yang ditulis Sawito Kartowibowo dalam laman Kompasiana pada 17 Januari 2015.

Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menyebut Abraham beberapa kali bertemu dengan para petinggi PDIP dan Nasdem, termasuk pertemuan di The Capital Residence terkait proses pencalonan Abraham sebagai calon wapres pada pemilu presiden 2014. Hasto mengatakan Abraham menggunakan masker dan topi untuk bertemu di apartemen itu.

Abraham s sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri sejak 9 Februari 2015 berdasarkan laporan Feriyani Lim, warga Pontianak, Kalimantan Barat yang juga menjadi tersangka pemalsuan dokumen paspor. Abraham laul diberhentikan sementara oleh Presiden Joko Widodo yang kemudian menerbitkan Keppres penangkatan pimpinan sementara KPK.


Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2015