Gugatan praperadilan Budi Gunawan dikabulkan
16 Februari 2015 11:02 WIB
Hakim tunggal Sarpin Rizaldi mengetukkan palu pada sidang praperadilan pemohon Komjen Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2). Hakim akhirnya memutuskan bahwa penetapan tersangka Komisaris Jenderal Budi Gunawan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi tidak sah. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.)
Jakarta (ANTARA News) - Hakim tunggal Sarpin Rizaldi mengabulkan sebagian permohonan gugatan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan (BG) dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Pengadilan Negeri memutuskan menerima gugatan pemohon sebagian dan menolaknya sebagian," ujar hakim Sarpin di PN Jaksel, Jakarta, Senin.
Hakim memutuskan bahwa penetapan tersangka BG oleh KPK tidak sah secara hukum.
Hakim Sarpin memberikan putusan tersebut setelah menimbang berbagai hal yang mencakup dalil gugatan pihak BG selaku pemohon, jawaban atas gugatan KPK sebagai termohon, bukti dan saksi-saksi yang diajukan kedua pihak.
"Demikian dengan selesainya pembacaan putusan ini, maka seluruh rangkaian pemeriksaan perkara permohonan praperadilan ini telah selesai dan sidang dinyatakan ditutup," katanya.
"Pengadilan Negeri memutuskan menerima gugatan pemohon sebagian dan menolaknya sebagian," ujar hakim Sarpin di PN Jaksel, Jakarta, Senin.
Hakim memutuskan bahwa penetapan tersangka BG oleh KPK tidak sah secara hukum.
Hakim Sarpin memberikan putusan tersebut setelah menimbang berbagai hal yang mencakup dalil gugatan pihak BG selaku pemohon, jawaban atas gugatan KPK sebagai termohon, bukti dan saksi-saksi yang diajukan kedua pihak.
"Demikian dengan selesainya pembacaan putusan ini, maka seluruh rangkaian pemeriksaan perkara permohonan praperadilan ini telah selesai dan sidang dinyatakan ditutup," katanya.
Pewarta: Try Reza Essra
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2015
Tags: