Jakarta (ANTARA News) - Maskapai penerbangan berbiaya murah (LCC) Citilink Indonesia sejak 15 Januari
2014 telah memberlakukan tarif penerbangan batas bawah atau tarif terendah
sebesar 40 persen dari tarif batas atas sesuai pengelompokkan yang ditentukan
pemerintah disemua rute penerbangan yang dimiliki Citilink.
"Pemberlakuan
tarif batas bawah tersebut sesuai dengan ketentuan Kementrian Perhubungan
melalui Peraturan Menteri Perhubungan No.91 Tahun 2014 yang mengharuskan
maskapai penerbangan wajib menerapkan batasan tarif normal yang merupakan tarif
jarak terendah sampai tarif jarak tertinggi," kata pelaksana tugas President
& CEO Citilink Indonesia Albert Burhan di Jakarta, dalam rilisnya, Jumat.
Albert menjelaskan,
pemberlakukan tarif batas terendah seperti yang diminta pihak regulator sudah
diberitahu kepada semua perwakilan Citilink di seluruh Indonesia dan sudah
berlaku serentak sejak Kamis (15/1) sesuai aturan baru dari Kemenhub yang
dikeluarkan pada 30 Desember 2014.
Lebih jauh Albert
mengatakan, hendaknya Kementerian Perhubungan juga mengawasi secara ketat
implementasi dari PM No.91/2014 terhadap semua maskapai penerbangan sehingga
aturan tersebut betul-betul dipatuhi dan tidak ada yang melanggar.
"Citilink menyadari
bahwa secara umum aturan itu dikeluarkan sebagai upaya untuk memperbaiki iklim
dunia penerbangan nasional agar menjadi lebih baik," ujar Albert yang
sehari-hari menjabat sebagai Direktur
Keuangan Citilink.
Sesuai PM
No.91/2014, tarif penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga
berjadwal dalam negeri di hitung berdasarkan tiga komponen utama, yaitu tarif jarak; Pajak Pertambahan
Nilai (PPN); dan Iuran Wajib Asuransi Pertanggungan Kecelakaan Penumpang
(IWJR).
Sementara itu,
besaran tarif berdasar kelompok pelayanan dibagi dalam tiga kelas pelayanan,
yaitu Full Service dengan penetapan tarif 100 persen dari tarif maksimum; kelompok
pelayanan Medium Service tarif setinggi tingginya 90 persen dari tarif maksimum dan
LCC (no frills services) penetapan tarif setinggi tingginya 85 persen dari tarif
maksimum.
Citilink merupakan
Badan Usaha Angkutan Udara Kelompok Pelayanan No Frill (LCC), sehingga
penetapan besaran tarif setinggi-tingginya yakni, badan usaha angkutan udara wajib
menetapkan besaran tarif normal, tarif normal merupakan tarif jarak
terendah sampai dengan tarif jarak tertinggi, tarif normal tidak boleh melebihi
tarif jarak tertinggi yang di tetapkan oleh Menteri dan sesuai dengan kelompok
Pelayanan yang di berikan, dan badan usaha angkutan udara dalam
menetapkan tarif normal serendah rendahnya 40 persen dari tarif batas atas sesuai
Kelompok Pelayanan yang diberikan.
Citilink berlakukan tarif batas bawah 40 persen
16 Januari 2015 22:07 WIB
Citilink Makassar Salah satu pesawat milik maskapai penerbangan Citilink siap parkir saat mendarat di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar, Sulsel, Kamis (9/10). (ANTARA FOTO/Yusran Uccang)
Pewarta: Monalisa
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015
Tags: