Polisi bekuk suami-istri gasak harta Rp2 miliar
28 Oktober 2014 18:19 WIB
Sejumlah tersangka kasus pencurian di rumah tinggal di kawasan Jakarta Utara dan Jakarta Timur berbaris di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya di Jakarta, Selasa (28/10). Para pelaku melakukan pencurian brankas dan barang berharga di rumah korban dengan modus menjadi pembantu rumah tangga. (ANTARA FOTO/Rosa Panggabean)
Jakarta (ANTARA News) - Petugas Polda Metro Jaya membekuk pasangan suami-istri, Mualimin alias Imin, dan Nasekhatul Hasanah alias Seha, yang terlibat sindikat pencurian bermoduskan menjadi pembantu rumah tangga dengan menggasak harta majikan senilai Rp2 miliar.
"Para pelaku mencuri brankas berisi perhiasan emas seberat 1,5 kilogram dan uang tunai Dolar Amerika Serikat," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Heru Pranoto, di Jakarta, Selasa.
Suami-istri itu berkomplotan dengan tiga tersangka lain, yakni Sumarni, Sukiman, dan Sumarto, yang mencuri harta milik Rieny Marlina, di Jalan Cempaka Raya Blok E2 Nomor 14, Sawah Barat, Jakarta Timur, pada 2 Oktober 2014.
Saat ini, polisi masih memburu dua pelaku lain, yaitu Rohim dan Bedun, sebagai otak pelaku dan seorang penadah, Ci'um.
Imin dan Seha dicokok polisi di daerah Batang, Jawa Tengah, pada Rabu (22/10), sedangkan tersangka lain pada beberapa lokasi yang berbeda.
Modus kejahatan mereka, Seha menjadi pembantu rumah tangga di rumah yang diincar. Tugas pokok dia "menggambar" kondisi rumah, terutama saat-saat rumah itu kosong ditinggal pemilik.
Menurut Pranoto, mereka lalu membagi "tugas". Imin mengawasi lokasi, pelaku lain membongkar brankas, dan ada yang mengemudikan mobil sewaan untuk beroperasi.
Hasil kejahatan dijual kepada Ci'um senilai Rp230 juta. Imin dan Seha kebagian Rp30 juta sedangkan sisanya dibagi kepada para pelaku lain.
Polisi menyita barang bukti berupa delapan unit telepon seluler, tiga cincin emas, dua liontin, satu brankas dan satu linggis.
"Para pelaku mencuri brankas berisi perhiasan emas seberat 1,5 kilogram dan uang tunai Dolar Amerika Serikat," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Heru Pranoto, di Jakarta, Selasa.
Suami-istri itu berkomplotan dengan tiga tersangka lain, yakni Sumarni, Sukiman, dan Sumarto, yang mencuri harta milik Rieny Marlina, di Jalan Cempaka Raya Blok E2 Nomor 14, Sawah Barat, Jakarta Timur, pada 2 Oktober 2014.
Saat ini, polisi masih memburu dua pelaku lain, yaitu Rohim dan Bedun, sebagai otak pelaku dan seorang penadah, Ci'um.
Imin dan Seha dicokok polisi di daerah Batang, Jawa Tengah, pada Rabu (22/10), sedangkan tersangka lain pada beberapa lokasi yang berbeda.
Modus kejahatan mereka, Seha menjadi pembantu rumah tangga di rumah yang diincar. Tugas pokok dia "menggambar" kondisi rumah, terutama saat-saat rumah itu kosong ditinggal pemilik.
Menurut Pranoto, mereka lalu membagi "tugas". Imin mengawasi lokasi, pelaku lain membongkar brankas, dan ada yang mengemudikan mobil sewaan untuk beroperasi.
Hasil kejahatan dijual kepada Ci'um senilai Rp230 juta. Imin dan Seha kebagian Rp30 juta sedangkan sisanya dibagi kepada para pelaku lain.
Polisi menyita barang bukti berupa delapan unit telepon seluler, tiga cincin emas, dua liontin, satu brankas dan satu linggis.
Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2014
Tags: