Jakarta (ANTARA News) - Jakarta International School (JIS) akan menjadi saksi sidang pelecehan seksual terhadap seorang murid Taman Kanak Kanak yang diduga dilakukan lima terdakwa petugas kebersihan alih daya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Rabu ini.

"Ada dari pihak JIS akan menjadi saksi seperti manajernya pada hari ini," kata pengacara terdakwa Agun Iskandar dan Virgiawan, Saut Irianto Rajagukguk di Jakarta Rabu.

Saut mengungkapkan saksi dari pihak JIS itu akan menjelaskan fakta baru terkait penangkapan para terdakwa pelaku pelecehan seksual itu.

Saut yakin JIS adalah saksi kunci yang dapat mengungkapkan cerita sebenarnya dalam kasus ini.

Selain JIS, Saut mendapatkan informasi bahwa korban juga akan memberikan keterangan namun kehadirannya belum dapat dipastikan.

Pada sidang sebelumnya, hadir saksi dokter spesialis anak Narain Punjabi dari Klinik Medika SOS yang direferensikan JIS untuk memeriksa fisik dan kesehatan korban.

Tim pengacara terdakwa lainnya, Patra M Zein menyatakan Dokter Narain menyebutkan dua fakta yang tidak sesuai dengan laporan orang tua korban, salah satunya bahwa tim dokter itu tidak pernah menyampaikan informasi korban telah menderita penyakit menular kepada ibu korban.

Sidang tengah memasuki ketujuh dengan agenda masih memeriksa saksi untuk lima terdakwa kasus pelecehan seksual kepada murid TK JIS itu.